Gerakan Anti Korupsi; Selamatkan KPK (SIKAP HMI)

Cicak dan BUaya


Pernyataan Sikap


Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)



Assalamualaikum wr, wb.


Permasalahan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat. Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya). Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula mereka temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya, dan sebagainya).


Hal yang paling aktual terjadi saat Kepolisian RI menangkap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah yang sungguh mencederai upaya penegakan hukum di Indonesia. Alasan pihak Kepolisian (alasan subjektif dan objektif) menangkap dua pimpinan non aktif KPK sangat mengada-ada, dan terkesan menutupi kasus sebelumnya (rekaman testimony) yang menyebutkan beberapa pejabat Negara dan petinggi Kepolisian. Penangkapan Bibit dan Chandra, juga mengancam eksistensi lembaga penumpas korupsi, KPK, sebagai satu-satunya lembaga yang dihadirkan untuk mengantisipasi kejahatan luar biasa korupsi. Juga sebagai amanah dari tumbuh dan berkembangnya keadilan sosial dan hukum di Negara ini untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.


Sementara itu, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang dalam pidato pelantikannya, mengatakan salah satu butir penting dalam pemerintahannya yang kedua akan menjadikan penegakan hukum dan penumpasan korupsi sebagai agenda penting dan kasus penangkapan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, kini mulai ternoda dengan tindakan mabes Polri ini.


Penangkapan semena-mena yang dilakukan Mabes Polri terhadap dua pimpinan KPK non-aktif ini juga tidak mengindahkan kaidah Hak Asasi Manusia. Tiba-tiba ditangkap dengan alasan yang tidak mendasar dan terkesan dibuat-buat.


Dengan kejadian di atas, PB HMI yang sejak awal tahun 2009 mendeklarasikan gerakan penumpasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia, Mengambil sikap mengecam dan menyesali tindakan Kepolisian ini.


Maka kami, PB HMI menyatakan sikap:
1.Mengecam keras, tindakan Mabes Polri yang melakukan penangkapan semena-mena terhadap dua pimpinan KPK non aktif. Karena tindakan ini sangat mengancam masa depan penegakan hukum di Indonesia.
2.Mabes Polri harus segera menangguhkan dua pimpinan KPK non aktif. Dan meminta maaf kepada masyarakat terkait dengan penangkapan yang tidak memiliki alasan hukum yang jelas.
3.Menuntut kepada presiden untuk meng non-aktif kan beberapa petinggi Polri dan pejabat yang terindikasi terlibat dalam kasus korupsi pengadaan radiologi yang namanya disebut-sebut dalam testimony hasil penyidikan KPK.
4.Menuntut kepada presiden untuk mencopot jabatan Kapolri karena melakukan kesalahan fatal dalam upaya penegakan hukum, dengan cara melakukan penangkapan yang semena-mena.
5.PB HMI menilai kasus ini sebagai preseden buruk terhadap eksistensi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum.
6.PB HMI juga menilai Pemerintahan SBY-Budiono gagal dalam agenda penegakan hukum dalam evaluasi 50 hari pertama penegakan hukum.
7.Menginstruksikan kepada HMI Cabang di seluruh Indonesia untuk melakukan aksi kepedulian dan pegecaman kepada pihak Kepolisian dengan mendatangi Kepolisian daerah setempat.
8.Mengajak semua pihak untuk mendukung pembebasan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan asas Praduga Tak bersalah dan menjunjung tinggi pelaksanaan hukum seadil-adilnya.


Billahittaufiq wal hidayah
Wassalamualaikum wr, wb.

Jakarta, 12 Dzulqaidah 1430 H
31 Oktober 2009 M

PENGURUS BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

ARIP MUSTHOPA
KETUA UMUM

AHMAD NASIR SIREGAR
SEKRETARIS JENDERAL

0 Kommentarer:

Post a Comment