HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
MAKALAH LK II
Ahmad Marthin Hadiwinata*
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi universal ham 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari magna charta di inggris pada tahun 1252 yang kemudian kemudian berlanjut pada bill of rights dan kemudian berpangkal pada DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM masih bisa dibilang kurang memuaskan. Banyak faktor yang menyebabkan penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti problem politik, dualisme peradilan dan prosedural acara (kontras, 2004;160).
Islam sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah sebagai way of life yang berarti pandangan hidup. Islam menurut para penganutnya merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi manusia Islam pun mengtur mengenai hak asasi manusia. Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin yang harus dibela.
Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM.
Bahkan HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. berangkat dari itu makalah ini akan mencoba memberikan sedikit penerangan mengenai wacana HAM dalam Islam.
1.2 Rumusan Masalah
Beberapa yang menjadi topik sentral permasalahan dalam makalah ini yang akan dibahas adalah:
1.2.1 Apakah islam itu?
1.2.2 Apakah ham itu?
1.2.3 Adakah ham dalam islam
1.2.4 Seperti apa bentuk ham dalam Islam?
1.3 Tujuan Pembahasan Masalah
Setiap kegiatan yang dilakukan scara sistematis pasti mempunyai tujuan yang diharapkan, begitu pula makalah ini. Tujuan pembahasan makalah ini adalah:
1.3.1 Mengetahui apakah Islam itu
1.3.2 Mengetahui apakah HAM itu
1.3.3 Mengetahui apakah ada HAM dalam Islam
1.3.4 Mengetahui bentuk HAM dalam Islam
BAB II
Pembahasan
2.1. Apakah Islam Itu?
Apakah islam itu sebenarnya? Kata Islam berasal dari bahasa arab , dari kata aslama, yuslimu islaman yang berarti menyerah patuh (DR Zainuddin Nainggolan, 2000;9). Menurut Nurcholish Madjid yang dikutip dari buku Junaidi Idrus (2004;87) Islam itu adalah sikap pasrah kehadirat Tuhan. Kepasrahan merupakan karakteristik pokok semua agama yang benar. Inilah world view Al-Qur'an, bahwa semua agama yang benar adalah Al-Islam, yakni sikap berserah diri kehadirat Tuhan. Dan bagi orang yang pasrah kepada Tuhan adalah muslim.
Menurut Masdar F. Mas’udi (1993;29) klaim kepasrahan dalam pengertian Islam termaktub dalam tiga tataran. Pertama, Islam sebagai aqidah, yaitu sebagai komitmen nurani untuk pasrah kepada Tuhan. Kedua, Islam sebagai syari’ah, yakni ajaran mengenai bagaimana kepasrahan itu dipahami. Ketika, Islam sebagai akhlak, yakni suatu wujud perilaku manusia yang pasrah, baik dalam dimensi diri personalnya maupun dalam dimensi sosial kolektifnya. Berangkat dari pengertian diatas Islam adalah agama yang mengajarkan seseorang untuk menyerah pasrah kepada aturan Allah (Sunnatullah) baik tertulis maupun tidak tertulis. Dan orang yang menyerah pasrah kepada Tuhan dan hukum-Nya disebut seorang muslim.
Dalam Islam itu terdapat dua kelompok sumber ajaran Islam. Kelompok pertama disebut ajaran dasar (qat’I al-dalalah), yaitu Al-Qur'an dan Hadist sebagai dua pilar utama ajaran Islam. Al-Qur'an mengandung 6236 ayat dan dari ayat-ayat itu, menurut para ulama hanya 500 ayat yang mengandung ajaran mengenai dunia dan akhirat selebihnya merupakan bagian terbesar mengandung penjelasan tentang para nabi, rasul, kitab dan ajaran moral maupun sejarah ummat terdahulu. Kelompok kedua disebut ajaran bukan dasar (zhanni al-dalalah), yaitu ajaran yang merupakan produk ulama yang melakukan ijtihad dan muatan ajarannya bersifat relative, nisbi, bisa berubah dan tidak harus dipandang suci, sakaral ataupun mengikat (Junaidi Idrus, 2004;95-96).
2.2 Apakah Hak Asasi Manusia?
Tonggak berlakunya HAM internasional ialah pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948 di Paris, Prancis. Disini tonggak deklarasi universal mengenai hak asasi manusia yang mengakui hak setiap orang diseluruh dunia. Deklarasi ini ditanda tangani oleh 48 negara dari 58 negara anggota PBB dan disetujui oleh majelis umum PBB. Perumusan penghormatan dan pengakuan norma-norma HAM yang bersifat universal, nondiskriminasi, dan imparsial telah berlangsung dalam sebuah proses yang sangat panjang.
Sejarah awal hak asasi manusia di barat berkembang sejak tahun 1215 yaitu dalam Magna Charta yang berisi aturan mengenai tindakan dan kebijakan negara supaya tidak berjalan sewenang-wenang. Isi dari Magna Charta ialah bermaksud untuk mengurangi kekuasan penguasa. Usaha untuk diadakannya Magna Charta ini dimulai dari perjuangan tuan tanah dan gereja untuk membatasi kekuasaan raja dan para anggota keluarga. Pada periode awal ini hubungan antara isi dasar HAM adalah mengenai (hubungan) antara anggota masyarakat yang berada dibawaha kekuasaan yang diatur kebendaanya.
Sekelompok tuan tanah dan ksatria menggalang kekuatan dan mereka berhasil mendesak raja untuk tidak lagi memberlakukan tindakan penahan, penghukuman dan perampasan benda benda secara sewenag-wenang. Raja Jhon terpaksa menyetujui tuntutan ini dengan memberikan cap pengesahan yang berlangsung pada juni 1215 di Runnymede, sebuah padang rumput di pinggir sungai Thames. Isi dari Magna Charta ini ada tiga. Pertama, raja dilarang menarik pajak sewenang wenang. Kedua, pejabat pemerintah dilarang mengambil jagung dengan tanpa membayar. Dan yang ketiga, tidak seorang pun dapat dipenjara tanpa saksi yang jelas. Pengesahan ini menjadi dokumen tertulis yang pertama tentang hak-hak tuan tanah, gereja, ksatria dan orang merdeka atau orang sipil yang belum menikmati kebebasan.
Berlanjut setelah keberhasilan tuan tanah, bangsawan dan orang merdeka untuk memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan raja membangkitkan kesadaran diberbagai kalangan masyarakat terhadap pentingnya hak-hak untuk dihormati dan dilindungi. Pada 1628, kaum bangsawan menuntut hak-hak mereka kepada raja. Mereka mencetuskan Petition Of Right. Yang menuntut sebuah negara yang konstitusional, termasuk didalamnya fungsi parlemen dan fungsi pengadilan. Jhon locke (1632-1704) bersama lord Ashley merumuskan tuntutan bagi toleransi beragama. Selain itu, juga menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak data dicabut seperti hak untuk hidup, kemerdekaan hak milik dan hak untuk meraih kebahagiaan.
Salah satu karya Locke yang terkenal ialah second treaties on civil government yang berisi mengenai negara atau pemerintah harus berfungsi untuk melindungi hak milik pribadi. Pemerintah dibentuk guna menjamin kehidupan, harta benda dan kesejahteraan rakyat. Gagasan locke ini sesuai dengan perkembangan didalam masyarakat inggris yang mulai berubah dari nehgara kerajaan yang absolut menuju kerajaan yang konstitusional.
Pada 1653 instrument of government berhasil didesakkan. Pembatasan kekuasaan raja semakin dikukuhkan dengan lahirnya Habeas Corpus Act pada Mei 1679. Lonceng kebebasan terus berdentang dan pada 16 desember 1689 Bill Of Rights lahir. Mereka tidak hanya berhasil membebaskan diri dari kesewenangan raja. Dan mereka juga berhasil membentuk parlemen yang mempunyai kewenangan untuk mengontrol kekuasaan raja. Itulah sekilas sejarah awal dari HAM yang berkembang di barat khususnya yang berkembang diwilayah Inggris.
Ada tiga prinsip utama dalam pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu berlaku secara universal, bersifat non-diskriminasi dan imparsial. Prinsip keuniversalan ini dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan diharapkan dapat diberlakukan secara universal atau internasional. Prinsip ini didasarkan atas keyakinan bahwa umat manusia berada dimana-mana,disetiap bagian dunia baik di pusat-pusat kota maupun di pelosok pelosok bumi yang terpencil. Berdasar hal itu ham tidak bisa didasarkan secara partikular yang hanya diakui kedaerahahan dan diakui secara local.
Prinsip kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang non-diskriminasi. Prinsip ini bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara (all human being are equal). Pandangan ini dipetik dari salah satu semboyan Revolusi Prancis, yakni persamaan (egalite). Setiap orang harus diperlakukan setara. Seseorang tidak boleh dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Akan tetapi latar belakang kebudayaan sosial dan tradisi setiap manusia diwilayahnya berbeda-beda. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang negatif, melainkan harus dipandang sebagai kekayaan umat manusia. Karena manusia berasal dari keanekaragaman warna kulit seperti kulit putih,hitam, kuning dan lainnya. Keanekaragam kebangsaan dan suku bangsa atau etnisitas. Kenekaragaman agama juga merupakan sesuatu hal yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi ini. Pembatasan sesorang dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM.
Prinsip ketiga ialah imparsialitas. Maksud dari prinsip ini penyelesaian sengketa tidak memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam masyarakat. Umat manusia mempunyai beragam latar belakang sosial aupun latar belakang kultur yang berbeda antara satu dengan yang lain hal ini meupakan sebuah keniscayaan. Prinsip imparsial ini diimaksudkan agar hukum tidak memihak pada suatu golongan. Prinsip ini juga dimaksudkan agar pengadilan sebuah kasus diselesaikan secara adil atau tidak meihak pada salah satu pihak. Pemihakan hanyalah pada norma-norma ham itu sendiri.
Terdapat dua garis besar pembagian hak asasi manusia yaitu Hak Negatif dan Hak Positif. Pembagian hak-hak ini berhubungan dengan dengan ukuran keterlibatan negara dalam pemenuhan hak asasi manusia. Pembagian ini tidak berdasarkan baik atau buruk dalam hak yang terkandung di dalamnya.
Mengenai Hak Negatif adalah hak meminimalkan peran campur tangan negara, maka semakin terpenuhi pula hak-hak sipil dan politik. Sebaliknya, bila negara terlalu banyak melakukan campur tangan, maka semakin terhambat pula pelaksanaan hak-hak sipil politik warganya. Peminimalisiran peran negara dalam pemenuhan hak-hak sipil dan politik karena hak-hak yang berkaitan dengan sipil dan politik adalah hak yang berkaitan dengan kebebasan. Karena sebagian besar kandungan hak-hak sipil politik adalah hak-hak atas kebebasan (rights to liberty).
Hak yang terkandung dalam hak sipil dan politik ada dua puluh dua hak. Pertama hak atas kehidupan, karena hidup seseorang harus dilindungi. Kedua hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan secara keji. Karena setiap orang berhak untuk memperoleh perlakuan secara manusiawi dan tidak merendahkan martabat. Ketiga, hak untuk tidak dperbudak dan dipekerjakan secara paksa. Keempat, hak atas kebebasan dan keselamatan pribadi. Kelima, hak setiap orang yang ditahan untuk diperlakukan secara manusiawi. Keenam, hak setiap orang untuk tidak dipenjara akibat tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak. Ketidakmampuan sesorang dalam memenuhi suatu perjanjian kontrak, tidak boleh dipenjara. Hanya boleh melalui hukum perdata hanya melalui penyitaan. Ketujuh, hak atas kebebasan bergerak dan memilih tempat tinggal. Kedelapan hak setiap warga asing. Kesembilan, hak atas pengadilan yang berwenang, independen dan tidak memihak. Kesepuluh, hak atas perlindungan dari kesewenangan hukum pidana. Kesebelas, hak atas perlakuan yang sama didepan hukum. Keduabelas, hak atas urusan pribadi. Ketigabelas, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Keempatbelas, hak berpendapat dan berekspresi. Kelimabelas, hak atas kebeasan berkumpul. Keenambelas, hak atas kebebasan berserikat. Ketujuh belas, hak untuk menikah dan membentuk keluarga. Kedelapanbelas, hak anak atas perlindungan bagi perkembangannya. Kesembilanbelas, hak untuk berpartisipasi dalam politik. Keduapuluh, hak atas kedudukan dan perlindungan yang sama didepan hukum. Keduapuluhsatu, hak bagi golongan minoritas. Keduapuluhdua, larangan propaganda perang dan diskriminasi.
Selain hak hak sipil dan politik diatas hak asasi manusia juga mencakup hak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak ini termasuk dalam pembagan hak positif yang mengusahakan peran negara secara maksimal dalam pemenuhannya. Adanya hak ini dalam HAM universal adalah buah dari perdebatan blok sosialis eropa timur dengan blok liberal. Karena blok sosialis lebih berpegangan pada ekonomi sebagai dasar masyarakat. Kebijakan negara sosialis lebih menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya seperti pendidikan gratis. Sedangkan masyarakat blok liberal lebih menekankan manusia sebagai individu yang bebas. Namun, akhirnya usulan dari blok sosialis diterima. Sehingga HAM universal menganjurkan melindungi dan memnuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya setiap warganya.
Pengakuan dan perlindungan universal atau jaminan normatif atas terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (international covenant on economic, social and culture rights). Ada sepuluh hak yang diakui dalam kovenan tersebut. Hak-hak tersebut dapat diuraikan sebaagai berikut.
Pertama, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya. Kedua, hak atas pekerjaan. Ketiga, hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat, peluang karir dan liburan. Keempat, hak berserikat dan mogok kerja bagi buruh. Kelima, hak atas jaminan sosial. Keenam, hak atas perlindungan keluarga termasuk ibu dan anak. Ketujuh, hak atas standar hidup yang layak, yakni sandang, pangan dan perumahan. Kedelapan, hak atas kesehatandan lingkungan yang sehat. Kesembilan, hak atas pendidikan. Kesepuluh, hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan.
Itulah sekilas gambaran singkat mengenai HAM internasional. Dari mulai sejarah awal Magna Charta sampai ke isi dari HAM internasional yang dibagi atas dua pokok garis besar yaitu hak positif dan hak negatif. Kedua hak itu didasarkan atas partisipasi negara dalam pemenuhannya.
2.3 Adakah HAM dalam Islam?
Pertanyaan adakah ham dalam Islam harus dirunut secara sejarah dialektika HAM dalam Islam. Menurut Anas Urbaningrum hak asasi manusia atau lebih dikenal manusia modern sebagai HAM, telah lebih dahulu diwacanakan oleh Islam sejak empat belas abad silam. Hal ini memberi kepastian bahwa pandangan Islam yang khas tentang HAM sebenarnya telah hadir sebelum deklarasi universal HAM PBB pada 18 Shafar 1369 Hijriyah atau bertepatan dengan 10 Desember 1948 Masehi (Anas, 2004;91). Secara internasional umat Islam yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang HAM dari perspektif Islam. Deklarasi yang juga dikenal sebagai "Deklarasi Kairo" mengandung prinsip dan ketentuan tentang HAM berdasarkan syari'ah (Azra).
HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Ini dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam Dokumen Madinah atau Piagam Madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa (Idris, 2004;102). Dari pengakuan terhadap semua pihak untuk bekerja sama sebagai satu bangsa, didalam piagam itu terdapat pengakuan mengenai HAM bagi masing-masing pihak yang bersepakat dalam piagam itu. Secara langsung dapat kita lihat bahwa dalam piagam madinah itu HAM sudah mendapatkan pengkuan oleh Islam
Memang, terdapat prinsip-prinsip HAM yang universal; sama dengan adanya perspektif Islam universal tentang HAM (huqul al-insan), yang dalam banyak hal kompatibel dengan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Tetapi juga harus diakui, terdapat upaya-upaya di kalangan sarjana Muslim dan negara Islam di Timur Tengah untuk lebih mengkontekstualisasikan DUHAM dengan interpretasi tertentu dalam Islam dan bahkan dengan lingkungan sosial dan budaya masyarakat-masyarakat Muslim tertentu pula.
Islam sebagai agama universal membuka wacana signifikan bagi HAM. tema-tema HAM dalam Islam, sesungguhnya merupakan tema yang senantiasa muncul, terutama jika dikaitkan dengan sejarah panjang penegakan agama Islam. Menurut Syekh Syaukat Hussain yang diambil dari bukunya Anas Urbaningrum, HAM dikategotrikan dalam dua klasifikasi. Pertama, HAM yang didasarkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia. Dan kedua, HAM yang diserahkan kepada seseorang atau kelompok tertentu yang berbeda. Contohnya seperti hak-hak khusus bagi non-muslim, kaum wanita, buruh, anak-anak dan sebagainya, merupakan kategori yang kedua ini (Anas, 2004;92).
Berdasarkan temuan diatas akan kita coba mencari kesamaan atau kompatibilitas antara HAM yang terkandung dalam Islam. Akan kita coba membagi hak asasi manusia secara klasifikasi hak negatif dan hak positif. Dalam hal ini hak negatif yang dimaksud adalah hak yang memberian kebebasan kepada setiap individu dalam pemenuhannya.
Yang pertama adalah hak negatif yaitu memberikan kebebasan kepada menusia dalam pemenuhannya. Bebrapa yang dapat kita ambil sebagai contoh yaitu:
Hak atas hidup, dan menghargai hidup manusia. Islam menegaskan bahwa pembunuhan terhadap seorang manusia ibarat membunuh seluruh umat manusia. Hak ini terkandung dalam surah Al-Maidah ayat 63 yang berbunyi :
Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memlihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keternagan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantar amereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS 5;63)
Hak untuk mendapat perlindungan dari hukuman yang sewenarg wenang. yaitu dalam surat Al An’am : 164 dan surat Fathir 18 yang masing masing berbunyi :
Katakanlah: “Apakah aku mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah sesorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan”. (QS 6;164)
Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika sesorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikit pun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka mendirikan sembahyang. Dan barangsiapa yang mensucikan dirinya, sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah kembali(mu). (QS 35;18)
Hak atas keamanan dan kemerdekaan pribadi terdapat dalam surat An Nisa ayat 58 dan surat Al-Hujurat : 6 yang berbunyi seperti ini:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS 4;58)
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang yang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaanya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS 49;6)
Hak atas kebebasan beragama memilih keyakinan berdasar hati nurani. Yang bisa kita lihat secara tersirat dalam surat Al Baqarah ayat 256 dan surat Al Ankabut ayat 46 yang berbunyi:
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada yang thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS 2;256)
Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka, dan katakanlah: “kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri”. (QS 29;46)
Hak atas persamaan hak didepan hukum secara tersirat terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1 dan 135 dan Al Hujurat ayat13:
Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciotakan dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS 4;1)
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tau kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (QS 4;135)
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjdaikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS 49;13)
Dalam hal kebebasan berserikat Islam juga memberikan dalam surat Ali Imran ayat 104-105 yang berbunyi:
Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar ; merekalah orang yang beruntung. (QS 3;104)
Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (QS 3;105)
Dalam memberikan suatu protes terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat tiran. Islam memberikan hak untuk memprotes pemerintahan yang zhalim, secara tersirat dapat diambil dari surat An-Nisa ayat 148, surat Al Maidah 78-79, surat Al A’raf ayat 165, Surat Ali Imran ayat 110 yang masing masing berbunyi:
Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS 4;148)
Telah dila’nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa Putera Maryam. Yang demikian itu. Disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. (QS 5;78)
Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan yang munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (QS 5;79)
Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik. (QS 7;165)
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab Beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; diantara mereka yang ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS 3;110)
Dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya seperti bentuk hak positif dalam hak ekonomi sosial dan Islam pun mengandung secara tersirat mengenai hak ini.
Hak mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia secara tersirat terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 29, surat Ad-Dzariyat ayat 19, surat Al Jumu’ah ayat 10, yang berbunyi:
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dimuka bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS 2;29)
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (QS 51;19)
Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS 62;10)
Dalam hak mendapatkan pendidikan Islam juga memiliki pengaturan secara tersirat dalam surat Yunus ayat 101, surat Al-Alaq ayat 1-5, surat Al Mujadilah ayat 11 dan surat Az-Zumar ayat 9 yang masing-masing berbunyi berbunyi:
Katakanlah: “Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfa’at tanda kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman”. (QS 10;101)
Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: “berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah. Niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan:berdirilah kamu, maka berdirilah kamu, niscaya Allah akan meninggikan orang orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS 58;11)
(apakah kamu hai orang yang musyrik) ataukah orang-orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhrat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”. Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.
Bab III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas dan pembahasan diatas dapat ditarik keimpulan berdasarkan beberapa analisis. Dari analisis diatas antara HAM yang berkembang di dunia internasional tidak bertentangan antara satu sama lain. Bahkan organisasi Islam internasional yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi HAM.
Kemudian Islam mematahkan bahwa dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. Ini dibuktikan oleh adanya piagam madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam dokumen madinah atau piagam madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa (Idris, 2004;102). Dalam dokumen itu dapat disimpulkan bahwa HAM sudah pernah ditegakkan oleh Islam
Berdasar analisis diatas Islam mengandung pengaturan mengenai HAM secara tersirat. Dapat kita bagi menjadi sembilan bagian hak asasi manusia dalam islam yang pengaturannya secara tersirat.
Hak atas hidup, dan menghargai hidup manusia. surah Al-Maidah ayat 63. Hak untuk mendapat pelindungan dari hukuman yang sewenag wenang yaitu dalam surat Al An’am : 164 dan surat Fathir 18. Hak atas keamanan dan kemerdekaan pribadi terdapat dalam surat An Nisa ayat 58 dan surat Al-Hujurat ayat 6. Hak atas kebebasan beragama memilih keyakinan berdasar hati nurani secara tersirat dalam surat Al Baqarah ayat 256 dan surat Al Ankabut ayat 46. Hak atas persamaan hak didepan hukum secara tersirat terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1 dan 135 dan Al Hujurat ayat13. Dalam hal kebebasan berserikat Islam juga memberikan dalam surat Ali Imran ayat 104-105. Dalam memberikan suatu protes terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat tirani secara tersirat dapat dilihat pada surat an-nisa ayat 148, surat al maidah 78-79, surat Al A’raf ayat 165, surat Ali Imran ayat 110.
Dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya seperti bentuk hak positif dalam hak ekonomi sosial dan budaya Islam pun mengandung secara tersirat mengenai hak ini. Hak mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia secara tersirat terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 29, surat Ad-Dzariyat ayat 19, surat Al Jumu’ah ayat 10. Dalam hak mendapatkan pendidikan Islam juga memiliki pengaturan secara tersirat dalam surat Yunus ayat 101, surat Al-Alaq ayat 1-5, surat Al Mujadilah ayat 11 dan surat Az-Zumar ayat 9.
Daftar Pustaka
Al-Qur'an
Thaha, Idris, Demokrasi Religius: Pemikiran Politik Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais, Jakarta: Penerbit Teraju, 2004
Radjab, Suryadi, Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia, Jakarta: PBHI, 2002
Idrus, Junaidi, Rekonstruksi Pemikiran Nurcholish Madjid Membangun Visi dan Misi Baru Islam Indonesia, Jogjakarta: LOGUNG PUSTAKA, 2004
Pramudya, Willy, Cak Munir, Engkau Tak Pernah Pergi, Jakarta: GagasMedia 2004
Nainggolan, Zainuddin S., Inilah Islam, Jakarta: DEA, 2000
Urbaningrum, Anas, Islamo-Demokrasi Pemikiran Nurcholish Madjid, Jakarta: Penerbit Republika, 2004
62 Kommentarer:
menarik pilihan judul makalah sayang tampilan yg ada di layarku tidak utuh jd sulit utk membaca secara lengkap. (dulu saya berencana menulis skripsi tentang HAM dalam Islam tetapi batal dan mau diteruskan Muhari tp sepertinya batal jg)
akan lebih menarik kalo ada perbandingan antara magna charta, DUHAM PBB dengan HAM OKI dimana letak perbedaannya
selain itu, pisau bedah yg digunakan masih kurang tajam apakah DUHAM membedah Quran atau sebaliknya atau membidik HAM dalam praktek masyarakat muslim
tapi saya menduga bahwa penulis belum baca kedua dokumen itu secara berdampingan karena ditulis utk syarat training
agak aneh kalo tulisan untuk training formal tidak merujuk pada NDP sbg ajaran produk ulama intern HMI dan jg Hadis sbg ajaran dasar islam (spt disinggung dlm pengantar) ini terlihat dari daftar pustakanya
selamat ber LK II, jgn keluyuran utk hal-hal yg kurang perlu selagi materi/training berlangsung !
kalau hukuman mati itu termasuk melanggar HAM tidak?
sebagian memandang bahwa hukuman mati melanggar HAM yaitu hak hidup manusia yg dalam DUHAM dan Konstitusi "tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun"
bagaimana menurut anda?
kalau kita lihatnya dari sudut pandang HAM memang hukuman mati itu bertentangan dengan HAM. beda lagi kalau dilihat dari sudut pandang Agama Islam, bahwa ada hukum Qishash. bunuh di balas bunuh juga. mau milih yang mana yach?
Jakarta, 5/3/2007
dalam diskusi informal di KRHN, MM Billah menjelaskan tentang pengarus utamaan perlindungan terhadap hak hidup yang dianugerahkan Tuhan kepada Manusia. hak ini merupakan hak yang tidak dapat diperbaharui apabila dilanggar.
anggota Komnas HAM yg pernah aktif di PII ini menjelaskan bahwa Qur'an memberi ruang adanya hukuman mati terhadap pelaku kejahatan pembunuhan yg dilakukan tanpa hak. tetapi pada akhir ayat tersebut di buka ruang yang lain "apabila engkau memaafkan, maka akan lebih baik"
saya sepakat bahwa hak hidup merupakan anugerah Tuhan yang tidak tergantikan dan tidak boleh dicabut tetapi pertanyaan saya : "bagaimana dengan orang yg merampas hak hidup orang lain tanpa hak (wewenang) menurut hukum?"
BARANGKALI ADA YG BISA MEMBANTU SAYA MENCARI JAWAB
terima kasih qoblahu
@mas yuli
aku bingung ma pertanyaanmu. mksd dari pertanyaan mas yuli itu bagaimana dengan orang yang merampas hak hidup orang lain dengan wewenang menurut hukum atau tanpa wewenang menurut hukum?
@ tuk ressay dan semua yg tertarik dan - syukur bisa terlibat
mencabut nyawa orang lain maupun nyawa sendiri pada intinya dilarang. sebagai pengecualian, hukum memberi wewenang mencabut nyawa dalam kondisi tertentu seperti : dalam peperangan, pembelaan diri, dan eksekutor lembaga negara.
dalam praktek hidup bermasyarakat, kadangkala konflik diselesaikan dengan jatuhnya korban kematian. menurutku ini merupakan contoh tindakan perampasan hak hidup orang lain di luar kewenangan.
bagaimana tindakan kita terhadap orang semacam ini? layakkah dihukum mati (teori pembalasan) atau cukup dg pidana lainnya (memberi kesempatan kepada pelaku utk memperbaiki diri)
* terkait dg pernyataan dan pertanyaan ressay :
"kalau kita lihatnya dari sudut pandang HAM memang hukuman mati itu bertentangan dengan HAM. beda lagi kalau dilihat dari sudut pandang Agama Islam, bahwa ada hukum Qishash. bunuh di balas bunuh juga. mau milih yang mana yach"
mestinya Marthin bisa kasih jawaban : apakah ini berarti nilai universal HAM bertentangan dengan ajaran Islam?
** mari kita diskusikan meski tanpa harus bikin tor dan surat undangan
trims atas masukan dari temen yg masih seger"
@Mas Yuli
Makasih juga mas Yuli dah mau bergabung di sini untuk ikut berdiskusi, memberikan ilmu-ilmunya kepada kami semua. Beberapa mahasiswa memang saat ini masih gaptek mas. Mungkin ke warnet sebulan sekali. mereka belum terlalu memanfaatkan dunia maya ini untuk lebih mengembangkan dirinya.
Mengenai nilai-nilai Universal HAM bertentangan dengan ajaran Islam, ada sebagian aktivis kampus yang mengatakan bahwa HAM itu tidak sesuai dengan ajaran Islam. itu adalah salah satu ajaran yang muncul dari paham sekularisme, dll.
Tetapi menurutku tidak bertentangan. Di dalam Islam dijunjung tinggi Hak untuk hidup, Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, dll. Bahkan menurut saya, Poligami yang dihalalkan oleh Islam pun sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Untuk kasus yang mas yuli lontarkan di sini menurutku masih glambyar. jadi konteksnya itu yang membunuh itu kelompok yang membela diri ataukah kelompok yang memulai peperangan terlebih dahulu?
konteks diskusi kita adalah sanksi pidana berkaitan dengan lontaran "kalau hukuman mati itu termasuk melanggar HAM tidak?" terhadap tulisan/makalah ini
karenanya tidak "terlalu" penting mempertanyakan dalam rangka apa pelaku merampas nyawa orang lain
- kalau sepakat bahwa HAM tidak bertentangan dengan Islam,
- hukuman mati bertentangan dengan HAM
bagaimana menerapkan hukum qishas (pidana mati) dalam kehidupan bernegara di Indonesia?
Saya setuju kalo Hukum mati itu tidak bertentangan dengan HAM, sebab seseorang dijatuhi hukuman mati pun pasti ada sebabnya.. apabila dia dijatuhi hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan.. maka itu wajar diterima.. bukankah kita harus melaksanakan Kewajiban terlebih dahulu sebelum menerima Hak?? Hak asasi tidak berdiri sendiri menurut saya.. ada juga kewajiban asasi yang sebenarnya mencakup ini.. (kok saya baru tahu ada kajian via online gini ya??)
kalau aku juga sepakat bahwa Qishash itu perlu kita terapkan di sistem hukum Indonesia. Sama seperti perkara perdata bahwa berhutang 100juta maka harus dibayar juga 100juga atau dengan barang yang senilai dengan nominal itu.
hehehe...gak logis yach alasanku?
pertama, selamat bergabung kepada satrio moga makin memeriahkan suasana
kedua, jangan menghakimi mahasiswa atau siapapun yg blm mau bergabung dalam obrolan ini sebagai orang yg gaptek. bisa jadi ada kendala finansial, kesempatan, maupun jaringan. bisa jadi thema kita kurang menarik dan diangap tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan "inama anta mudzakkir" tidak lebih dan "la ikroha fi din"
ketiga, mari lanjutkan perbincangan
apakah ini dapat saya simpulkan sementara bahwa kita sepakat dengan penerapan hukuman mati (sanksi pidana mati masih dibutuhkan)di Indonesia?
argumentasi yg muncul masih pada masalah teologis (qishas) dan psikologis (karena mereka jahat)
sebelum kita sampai pada kesimpulan akhir (entah kapan), ada baiknya kita bincangkan pada hal yg lebih mendasar mengenai sanksi pidana. aku mengusulkan supaya kita melanjutkan dg melihat lebih dulu mengenai tujuan dari pemidanaan itu sendiri.
apa sich tujuannya?
keempat, terima kasih anda sudah membaca
pernah dengan Deklarasi Universal Islam tentang HAM, sejauh mana deklarasi ini mempunyai kekeuatan mengikat secara hukum?
silahkan anggara baca makalah HAM dlm Islam di atas, dan meminta marthin utk menjawab isi/substansi tentang deklarasi dimaksud apakah materinya sama atau berbeda dengan DU HAM (jgn dipaksa kl tidak berminat diskusi : lasta alaihim bi musoitir)
mengenai kekuatan mengikat, setahuku deklarasi/kovenan/traktat internasional mengikat secara moral kepada negara pihak (peserta yg terlibat dalam pembuatan perjanjian maupun yg dg sukarela menyetujui perjanjian)
hirarki perUU dapat dilihat pada UU 10/2004
trims nh atas informasi yg sangat lengkap mengenai perkembangan penerimaan tentang penerapan hukuman mati.
bagaimana dg indonesia? banyak anggota masyarakat yg menganggap bahwa hukuman mati masih lalyak utk diterapkan dg berbagai petimbangan sebagian lain menolaknya. seperti sedang kita obrolkan di muka.
saat ini MK sedang menguji pasal tentang hukuman mati terhadap yang dimohonkan oleh pengacara terdakwa kasus narkoba.
saya berharap kenyataan ini tidak membuat kita menghentikan obrolan. kalo sepakat, apakah bisa kita lanjutkan dialog mengenai tujuan pemidanaan?
tulisan anda saya copy.maaf
7an pemidanaan=pembalasan
hah ahha ahha.... sama kayak nomor 18.....
thanks bro!!!!
lumayan untuk bacaan
tau bener tau salah nan ti aja...
yang penting di kaji dulu aja kaaaaaaaan....
Want to start your private office arms race right now?
I just got my own USB rocket launcher :-) Awsome thing.
Plug into your computer and you got a remote controlled office missile launcher with 360 degrees horizontal and 45 degree vertival rotation with a range of more than 6 meters - which gives you a coverage of 113 square meters round your workplace.
You can get the gadget here: http://tinyurl.com/2qul3c
Check out the video they have on the page.
Cheers
Marko Fando
I’ve got an Amazon gift certificate burning holes in my pocket,
and I want to get the most bang for my buck.
Enter the Secret Amazon Web Pages:
http://tinyurl.com/38sojf
This is where you’re going to find the "latest sales, rebates, and limited-time offers" from
Amazon, and you can score some pretty deep discounts if you’re a savvy shopper.
Next, there’s the special Sale link. This is open every Friday, and ONLY on Fridays.
You can find the same good discounts here as you would in hidden Deals, although some
Fridays you can really get lucky and make off like an Amazon bandit - I’ve seen discounts
there as low as 75% off sticker price.
mengenai hukuman mati bagi para pelanggar hukum tentu belum dapat dilakukan di negara kita karena sampai saat ini meskipun sebagian besar negara kita orang muslim namun negara kita belum mampu menegakkan HUKUM ISLAM yang sebenarnya meskipun mereka semua pantas menerimanya dan bahkan banyak yang melakukan penyalahgunaan hukum tersebut. nah kalau sudah begini berarti memang AKHLAK bangsa indonesia semakin BURUK saja dan bahkan semakin TERPURUK
Mas aku minta izin copas ya, soalnya materinya sama kayak materi yang dikasih dosen saya buat nyusunin makalah...
tak lupa juga saya cantumin sumbernya dari mas nanti.
terimakasih...
assalamualaikum ...mas mohon izin na untuk mengcopy artikelnya....
jazakumullahkhoiron....
Salam kenal, perkenalkan saya Yandi FT06.
saya mau minta ijin untuk memakai makalah ini untuk tugas kuliah saya.
Terima kasih.
mas.. saya ambil bwt tgas kuliah y,,
makasih sebelumnya.
buat kawan dafa....
silahkan saja untuk anda2 yang meng-copy paste maklah saya diatas.
tidak akan saya gugat dan sebgai macamnya yang mengganggu kepentingan anda semua.
semoga berguna.
ciye yang makalahnya laku. makalah terilmiah yang pernah lo buat tin?
Makasih Bang, fadli Juga kader HMI Cabang Lhokseumawe Aceh Utara.
Selamat berjaya
assalam....
saya minta izin copy makalahnya untuk bahan perbandingan..
saya sepakat klu hukuman mati tidak melanggar hak asasi manusia jikalau objek atau individu yang di kenai hukuman melakukan suatu kesalahan yang menyebabkan ia di hukum mati sesuai dengan hukum qishash yaitu bunuh di balas bunuh dan klu bisa saya ingin menanyakan pelaksanaan LK II HMI yg dekat ini?, yakusa
aslm..
saya minta ijin kopi ya untuk bahan perbandiingan juga..
makasih
waslm
dewi
assalamualaikum
mohon izin na untuk mengcopy artikelnya….
jazakumullahkhoiron…
..
konsep HAM ok,tapi relaita di Indonesia-Raya sampai saat ini lum kelar2,,karena banyak yang berkelakar
coba hukuman mati ato tembak di tempat ky tragedi lapangan merah tian an men, dicoba di Indonesia hampir sama toh ky semanggi 1998..
percuma kalo pemimpin dan dedengkotnya mentalnya masih fragile..gak istiqomah,cuman omong doang
cob dech latihan nulis..
ato coba sekali,dan berkali2 dilakukan,
kalo perlu coba pake metode ilmiah,,masalah>>observasi>>hipotesa>>eksperimen>>kesimpulan..
afwan,bnyak omong :)..sebenarnya kalo metode shock terapy bagi koruptor ato penjahat HAM berat dg suddent death apa boleh dalam syari'at ?
apa syariat islam itu,boleh pake cara2 manuasiawi..hukuman penjara,,ato terserah ulil amrinya ?
bagus sekali
artikel anda bagus dan mendalam pembahasannya....
hatur nuhun akhi
kamu adalah inspirasi ku...
assalamu alaekum......makalah anda sangat2 bagus n sy minta isin untuk memakai sebagian dr makalah anda untuk tugas saya.trlma ksh sblmx n slm knl
wahahaha...makalahnya marthin lagu berat.
bang marthin pipit ikut baca makalahnya ya...
makalah nya lumayan untuk tambahan wawasan, dan bisa juga untuk bahan perbandingan untuk LK II. Thank you
Ass.wr.wb
Sebelumnya saya minta maaf karena saya mencopy makalah anda, kebetulan saya ada tugas dari dosen yang judulnya persis.Namun saya tak lupa mencatumkan sumbernya dari mana dan akan saya buat bahan perbandingan dan menambah wawasan.Sekali lagi jazakah...
ASSALAMUALAIKUM....
MAAF YAC MAKALAHNYA AKU KOPI BUAT BAHAN PENELITIAN AKU..MAKASI SBLMUMNYA..
MAS.. minta ijin copy makalahnya. makasih ya....
silahkan saja mas... tenang aja tanpa royalti disini,, semoga berguna...
Subhanallah, sukron ya akhi tas informasinnya, mudah" Allah S.W.T. Melimpahkan ilmu bagi yang memberi blog ini dan kami semua, amiin
Ane juga minta maaf ya akhi.karena ane sudah mengcopy makalah ente, bkannya apa-apa ini untuk tugas agama dan untuk menambah ilmu pengetahuan ane dan sekalian, Sukron atas makalah nnya
mas .. saya ambil buat tugas saya
makasih sebelum na
Assalamu'alaikum...
Bicara tenteng hukum, semua manusia kehidupannya udah diatur ko, papa lagi tenteng HAM, sudah di ringkas oleh Sang Pencipta
maaf tulusanku ada yamg salah n kurang jelas
asalamualaikum.
Luar Biasa penjelasannya.
tapi maaf, spertinya ada yg khilaf, pada bagian hak hidup menurut Islam, ayat yg dimaksud sepertinya bukan Surat Al-Maidah ayat 63, tapi ayat 32. coba deh diperiksa.
terimakasih.
Subhanallah . . . indah
bagus, ini memang zaman kebangkita Islam. Dengan adanya pemikir seperti anda semua, insyaAllah akan membangkitkan dunia ini dengan penih keadilan. Terus berkarya untuk agama, nusa n bangsa.
By wong U N
mas thanks aku copas yah buat tambah bahan tugas makalah kebetulan ada yang berkaitan
bagus dan lengkap...tq
terima kasih atas informasinya.....
permisi..
numpang copas yah..
saya maba yang kebetulan dapet tugas diskusi agama dengan judul yang sama..
matur nuwun..
makasih banyak buat adminnya
pkoknya ku doakan masuk surga...
amiin insyaallah...
^_^
makasih atas makalhnya....is good.
kapan2 lagi
HAM dalam Islam
Mungkin ada sedikit perbedaan antara HAM versi barat dan versi islam,
Tapi satu yang perlu diketahui “Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim).
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain
Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya. Sabda nabi saw: "Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh pada hari kiamat." Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akan lebih berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat secara keseluruhan.
Dan yang paling utama adalah hak kepada fakir miskin dan anak yatim, yang mana kalau dimabil haknya merupakan salah satu dari 10 dosa besar.
assalamualaikum ... terimakasih untuk kakanda, atas artikelnya n salam kenal dari saya. HMI fak. hukum brawijaya
-YAKUSA-
by: nestu onie
mz thanks yaw,ini bisa jadi referensi bwt tugas kuliah saya........saya mintak izin bwt saya copy
Tulisan di atas sanggat menarik sekali dan saya sangat terharu karena sebenarnya banyak orang yang tahu tetapi... Bagaimana Fakultas Hukum UNS menanggapi kasus kejahatan yang berdalih proyek seduluran di Surabaya yang menggunakan dukun / JIn yang menyakiti orang / korban yang dijadikan obyek proyek tersebut??? Percobaan pembunuhan juga ia alami. terima kasih kalau mau bales tanggapan ini
good article... :)
MAKASIH ATAS PSOTINGANNYA
Post a Comment