RUU Kementerian Negara
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru-baru ini mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Singkatnya, dalam RUU tersebut, anggota kabinet yang disusun oleh presiden harus atas persetujuan parlemen. Dengan demikian, hak prerogatif presiden dalam penunjukkan menteri akan terkurangi. Sistem ini sebenarnya bukan hal yang baru di dunia. Banyak negara yang memberlakukannya, termasuk pemerintahan Republik Islam Iran. Di Negeri Kaum Mullah ini, seorang menteri hanya akan sah menduduki jabatannya jika mendapatkan mosi percaya dari Majelis Syura atau Parlemen.
Akan tetapi, RUU yang disusun oleh DPR RI tersebut tampaknya kurang disambut baik oleh kalangan pemerintah. Seperti dilaporkan Detikcom, Presiden SBY hari ini memimpin rapat terbatas untuk menyatukan sikap pemerintah mengenai usulan RUU Kementerian Negara dari DPR. RUU ini dinilai mempersulit pemerintah. Sebelum rapat diselenggarakan, suara-suara negatif sudah muncul dan disampaikan oleh kalangan menteri, di antaranya adalah Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, yang diajukan oleh DPR itu kalau sampai benar-benar terlaksana, bisa-bisa pemerintah ini bubar.
Menurut dia, pemerintah agak sulit menerima usulan pembentukan kementerian yang harus atas usulan DPR. Meskipun sistem kabinet Indonesia tidak murni presidensil, titik beratnya tetap ada pada presiden, dan penentuan kabinet adalah kewenangan seorang presiden terpilih. Ditambahkannya, seorang presiden terpilih harus segera menyusun kabinet. Proses pemerintahan bisa terlambat jika pembentukan kementerian baru harus menunggu keputusan DPR. Jika tidak, nanti akan ada stagnasi pemerintahan. Jadi hal ini harus disikapi hati-hati.
Pernyataan Yusril itu langsung mendapatkan reaksi dari kalangan DPR. Menurut mereka, tak seharusnya sebagai pakar hukum tata negara, Yusril mengatakan demikian. Wakil Ketua Pansus RUU Kementerian Negara Arbab Paproeka pada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, hari ini mengatakan, RUU itu sebenarnya disusun untuk memberi penguatan pada presiden, karena selama ini belum ada aturannya. Menurut politisi PAN ini, RUU tersebut tidak akan mengurangi sedikit pun prerogatif presiden. RUU Kementerian Negara justru akan memberikan pegangan pada presiden untuk dapat memilih menteri yang kapabel, dan bukan karena kesewenang-wenangan dari presiden.
Dalam RUU ini, peran menteri koordinator akan ditiadakan untuk efektivitas kerja. Sebab selama ini, peran menteri koordinator dinilai kurang maksimal. Sedangkan kementerian yang khusus seperti menteri olah raga dan perumahan rakyat diserahkan kepasa presiden untuk mengevaluasinya. "Karena dalam RUU ini ada mekanisme penggabungan dan pembubaran kementerian," tukas Arbab.
Sumber: IRIB Bahasa Indonesia
2 Kommentarer:
Pada Dasarnya hak preogratif seorang presiden tidak dibatasi hanya oleh sebuah Rancangan Undang-undang kementerian negara, hal tersebut terkait dengan hak seorang presiden yang ada dalam konstitusi negara.
Undang-undang kementerian Negara adalah salah satu indikator pembatasan kewenangan yang dimiliki oleh presiden agar tidak terlalu sewenang-wenang dalam memimpin negara. karena sesungguhnya hak yang ada baru dapat dibatasi setelah ada pembatasan, dalam hal ini batasanya dapat berbentuk Undang-undang. jangan takut akan terbatasnya kewenangan yang dimiliki oleh seorang presiden jika memang benar semua yang dilakukan hanya untuk kesejahteraan rakyat, maka rakyat lah yang akan memeberikan kewenangannya dengan sangat besar.
Menurut saya pengangkatan seseorang menjadi menteri negara harus memang tepat. jangan sampai misalnya Sarjana Hukum jadi Menteri Pertanian. Jadi kalau menurut saya juga harus dibicarakan dengan DPR.
Tetapi kalau seperti itu nanti akan ribet juga sih sebenarnya. nanti akan muncul konflik kepentingan.
gimana menurut kawan-kawan yang lain?
Post a Comment