PENGGUSURAN DAN PENDERITAAN RAKYAT MISKIN
Jakarta yang katanya kota metropolitan dengan tingkat kependudukan yang padat sebenarnya tidak lepas dari berbagai permasalahan yang membelitnya. Jakarta yang dibangun sedemikian rupa sehingga mengesankan bahwa kota ini merupakan kota yang maju sering kali menipu mata orang-orang awam. Banyak orang tidak menyadari atau memahami keadaan kota Jakarta yang sebenarnya.
Secara sekilas memang ketika kita memasuki kota Jakarta, kita akan dipertontonkan sebuah sajian barisan gedung-gedung pencakar langit. Mata kita akan dimanjakan dengan berbagai macam bangunan-bangunan modern. Tetapi tunggu dulu…!! Di balik kemegahan dan keindahannya, Jakarta masih menyimpan banyak rahasia, kalau tidak dikatakan aib, mengenai penggusuran dan penindasan terhadap rakyat kecil.
Bisa dicatat di sini berbagai macam penggusuran yang telah dilakukan pemerintah, di antaranya adalah penggusuran terhadap pedagang kaki lima, rumah-rumah liar di pinggiran sungai dan di kolong jalan layang, sampai swipping becak. Banyak kasus-kasus penggusuran yang juga menelan korban, terhitung sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang. Semua itu dilakukan dengan satu dalih, yaitu keindahan dan ketertiban kota. Dalam rangka mencapai tujuannya, pemerintah tidak segan-segan menindas rakyat kecil dengan cara menganiaya. Tujuan pemerintah yang sebenarnya baik, sangat disayangkan jika dilakukan dengan sikap yang tidak baik. Rakyat kecil yang seharusnya hak-haknya dilindungi oleh Pemerintah malah sebaliknya banyak rakyat kecil yang merasa dikebiri hak-haknya.
Bagaimana sikap pemerintah ini jika kita hadapkan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Layakkah sikap represif dari pemerintah ini kita katakan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia? Bagaimana konsepsi negara sejahtera memandang penggusuran ini? Apa kira-kira usaha-usaha advokasi yang dapat kita lakukan?
Bidang PPA
0 Kommentarer:
Post a Comment