Mencari Penjaga Kotak Suara
Oleh: Yulianto
Melalui proses tersebut kemudian DPR menetapkan 7 peringkat teratas sebagai anggota KPU terpilih. Mereka inilah yang nanti akan disahkan Presiden menjadi Anggota KPU periode 2008 – 2013.
Bermasalah
Berdasarkan pengaduan masyarakat kepada DPR dari 21 nama yang diajukan Presiden banyak yang bermasalah. Beberapa diantaranya tidak lengkap secara administratif karena tidak menyerahkan form tertentu atau menggunakan surat keterangan tidak sesuai dengan yang ditetapkan panitia.
Selain itu terbukti ada calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KPU karena merupakan kader partai mereka adalah Theofilus Waimurri, Entin Nurhaetin Ningrum dan Hafiz Ansyari. Pada pemilu 2004 lalu Theofilus tercatat menjadi Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrat daerah pemilihan Papua. Sedangkan Hafiz Ansyari merupakan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang diusung Partai Golkar dalam Pilkada 2005. Hal ini bertentangan dengan pasal 11 huruf i UU Penyelenggara Pemilu yang mensyaratkan calon anggota KPU tidak pernah menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun ke belakang.
Berdasarkan hasil tracking Jaringan Pemantau Panitia Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu (JPPS-CPP) termasuk KRHN di dalamnya, secara umum pengetahuan calon tentang kepemiluan tidak cukup baik dan beberapa diantaranya bermasalah dengan laporan kekayaan atau tersangkut kasus seksual.
Kegagalan Panitia Seleksi
Pada proses seleksi sebelumnya, ketika menjaring para peserta seleksi menjadi 21 orang, JPPS-CPP menilai bahwa Panitia Seleksi telah gagal dalam melaksanakan tugasnya. Penilaian didasarkan pada anggapan metode seleksi yang digunakan Panitia tidak tepat, adanya tindak kebijakan Pansel yang tidak berdasar pada UU, dan indikasi belanja anggaran tidak sesuai mekanisme dan kebutuhan.
Saat menerima 21 nama calon tersebut awalanya sikap DPR sendiri terbelah antara menolak dan mengembalikan kepada Presiden atau melanjutkan proses fit and proper test. Dua pilihan yang sama-sama mengandung resiko bagi proses reformasi politik dan demokrasi Indonesia. Penolakan membawa konsekuensi pada proses seleksi ulang yang berarti persiapan pelaksanaan pemilu mendatang semakin sempit. Sementara pilihan melanjutkan tahap fit and proper test mengandung arti bahwa DPR menerima dan menganggap hasil kerja panitia seleksi tidak bermasalah.
Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Komisi II DPR lebih memilih alternatif kedua tanpa menafikkan kegagalan kerja Panitia Seleksi. Dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan Mendagri, permintaan klarifikasi mengenai masalah kerja Panitia cukup kental. Menimbang bahwa Panitia bekerja atas mandat dan bertanggung jawab kepada Presdien, akan lebih tepat jika Komisi II merekomendasikan Mendagri untuk mengevaluasi Panitia Seleksi secara lebih mendalam. Kegagalan ini menjadi pelajaran berharga bagi kepanitiaan lainnya.
Beban Tambah KPU Mendatang
Sebenarnya pilihan uji kelayakan dan kepatutan terhdap calon yang bermasalah lebih beresiko bagi kualitas pemilu mendatang. Beberapa permasalahan yang terjadi dalam proses seleksi dan kasus yang masih membelit KPU saat ini merupakan beban yang harus ditanggungkan oleh KPU mendatang.
Siapapun anggota KPU yang terpilih nantinya akan memiliki modal negatif berupa ketidakpercayaan publik karena dihasilkan melalui proses yang tidak benar.
Keterlibatan DPR sendiri dalam proses pengisian jabatan publik bertujuan untuk mengkoreksi mekanisme sebelumnya yang sepenuhnya dilakukan Pemerintah. Sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan yang dimiliki Wakil Rakyat mencegah agar lembaga-lembaga negara independen tidak diisi kaki tangan kekuasaan.
Pengalaman fit and proper test terhadap calon pejabat negara yang sudah berjalan seperti calon Hakim MK, Hakim Agung, Pimpinan KPK, anggota KY, dan anggota Komnas HAM, terkesan bahwa DPR tidak serius. Beberapa pengamat menilai saat uji kelayakan dan kepatutan berjalan, masing-masing Partai telah mengantongi daftar calon terpilih.
Untuk mengurangi atau setidaknya tidak menambah beban bagi anggota KPU mendatang, maka proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR harus dilakukan secara obyektif. Memilih calon Penyelenggara Pemilu tidak sama dengan memilih baju lebaran. Apabila salah pilihan, bukan saja kredibilitas DPR sebagai lembaga kontrol yang dipertanyakan tetapi lebih jauh adalah ancaman bagi proses Pemilu mendatang. Jangan serahkan kotak suara pada orang yang tidak dipercaya.
Sumber: KRHN
0 Kommentarer:
Post a Comment