Selayaknya Uji Kelayakan : Problem Seleksi Pimpinan KPK

Selayaknya Uji Kelayakan : Problem Seleksi Pimpinan KPK


Oleh: YULIANTO


 


Proses pergantian pejabat pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang biasa disebut dengan KPK akan segera memasuki babak akhir. 10 nama yang dihasilkan panitia seleksi saat ini sudah diserahkan kepada DPR. Sesuai dengan Undang-undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, fit and proper test oleh Komisi III DPR akan menghasilkan 5 nama untuk diserahkan kepada Presiden. Mereka inilah yang nantinya akan menjadi tulang punggung gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.


Belajar dari pengalaman

Uji kelayakan yang dilakukan dalam memilih anggota KY yang memunculkan Irawadi Joenoes, anggota Penyelenggara KPU yang menetapkan Syamsul Bahri maupun terhadap calon anggota komisi independent lainya menjadi bukti bahwa saringan di panitia seleksi masih belum cukup rapat. Belajar dari kasus tersebut, maka uji kelayakan oleh DPR terhadap calon pimpinan KPK mesti dilakukan secara lebih hati-hati.
Belajar dari pengalaman tersebut, setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan Komisi III. Pertama, bahwa calon yang dihasilkan panitia seleksi belum tentu sesuai dengan yang diharapkan. Kedua, kesalahan DPR memilih calon akan memunculkan persoalan lain di kemudian hari.

Supaya proses fit and proper test menghasikan pimpinan KPK yang berkualitas maka upaya meminimalisasi terjadinya kesalahan tersebut harus dilakukan semaksimal mungkin. Langkah pertama adalah dengan melakukan verifikasi secara lebih serius terhadap latar belakang calon. Verifikasi ini menyangkut masalah hubungan terhadap partai politik, integritas calon dalam gerakan pemberantasan korupsi, dan keahlian calon yang dapat membantu proses pemberantasan korupsi oleh KPK. Proses ini barangkali sudah dilakukan oleh panitia seleksi pada tahapan sebelumnya tetapi Komisi III tetap harus melakukan pendalaman terhadap hasil yang telah dilakukan panitia seleksi.

Mengingat keterbatasan waktu dan hal teknis lainnya, sementara persoalan yang harus diselesaikan DPR begitu banyak, maka kerja sama dengan berbagai pihak mesti digalang. Komisi III DPR dapat meminta berkas-berkas dokumen yang dimiliki panitia seleksi sebagai modal awal untuk melakukan verifikasi. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat juga dapat digunakan untuk melengkapi.

Mekanisme Pemilihan Yang Tepat
Selain melalui proses pengujian yang serius, penentuan mekanisme pemilihan calon juga penting untuk diperhatikan. Dalam menentukan pilihan siapa yang layak memimpin KPK ke depan, Komisi III DPR dapat memilih menggunakan suara per-fraksi. Ini merupakan pilihan yang paling sederhana karena kepentingan para anggota sudah disatukan di masing-masing Frkasi. Pilihan model ini berarti kepentingan setiap anggota sudah terwakili dan disuarakan Fraksi. Namun pilihan ini kemungkinan kecil dapat diterima terutama oleh partai besar. Dengan asumsi bahwa setiap anggota merupakan perwakilan langsung masyarakat (konstituennya), maka penentuan calon pimpinan KPK diserahkan kepada masing-masing anggota.

Setiap Fraksi maupun anggota, tergantung pilihan Komisi, sebaiknya meilih tidak satu nama tetapi menggunakan sistem paket dimana masing-masing Fraksi/anggota memilih lima nama. Dengan sistem ini diharapkan pimpinan KPK yang terpilih nantinya dapat menjadi sebuah tim dengan keahlian yang beragam dan saling melengkapi.

Keterlibatan DPR dalam pengisian jabatan lembaga-lembaga negara independent adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Berangkat dari spirit tersebut maka kemungkinan adanya orang yang berperan sebagai kepanjangan tangan kekuasaan harus dicegah. Tetapi ini bukan berarti DPR boleh memilih pimpinan KPK yang hanya menjaga kepentingannya sendiri.

Komitmen memberantas korupsi tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah tetapi memerlukan adanya dukungan dari semua elemen bangsa. Sebagai bentuk dukungan nyata DPR adalah dengan memilih calon pimpinan KPK yang memiliki integritas tinggi dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Pengutamaan kualitas tersebut disebabkan tugas KPK sangat erat dengan masalah hukum dalam hal ini proses peradilan. Karenanya harus diwaspadai jangan sampai mereka yang terindikasi sebagai bagian dari mafia peradilan masuk dalam jajaran pimpinan KPK.

Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagai perkumpulan para politisi, DPR dengan segala aktivitas yang berlangsung didalamnya sarat dengan kepentingan-kepentingan politik. Salah satu kepentingan tersebut adalah mengamankan kader-kadernya yang terlibat korupsi dari jerat hukum. Andai dugaan ini benar adanya, maka DPR akan sangat berkepentingan untuk memilih pimpinan KPK yang kompromis. Sangat tajam kepada lawan politiknya tetapi tumpul bagi kelompoknya.

Adalah tugas kita bersama untuk menjaga agar kepentingan jangka pendek tersebut tidak mengalahkan tujuan awal pelibatan DPR dalam proses pengisian jabatan. Jangan biarkan Komisi III DPR memilih calon pimpinan KPK yang hanya berani menebang ranting-ranting patah dan membiarkan pohon korupsi tumbuh subur.[]

Penulis adalah Alumni FH UNS dan saat ini menjabat sebagai Ketua Divisi Politik KRHN

Sumber: KRHN

1 Comment:

hmi mojokerto

yang namanya pembersih korupsi harus bersih terlebih dahulu. mungkin kader hmi masih banyak yang layak tuk ngisi jabatan itu. go ahead. salam dri kami hmi koms mojokerto

Post a Comment