Menteri Agama Dipidanakan PT Maktour

Menteri Agama Dipidanakan PT Maktour


 


 


maftuhbasuni.jpgsuarasurabaya.net. Pencabutan ijin PT Maktour penyelenggara ibadah haji khusus oleh Departemen Agama berbuntut panjang. Bersama Asosiasi Muslimin Penyelengara Ibadah Haji dan Umroh RI (Amphuri) , PT Maktour akan membawa persoalan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sampai mempidanakan Menteri Agama.


 


PT Maktour tidak akan mengajukan permintaan maaf atau mengakui kesalahannya seperti yang disarankan Menteri Agama sebagai syarat supaya ijin yang dibekukan bisa dipertimbangkan kembali tahun depan. UU No 17/1999 tentang penyelenggara ibadah haji yang menjadi dasar hukum Menteri Agama mencabut ijin PT Maktour, menurut FUAD HASSAN Direktur PT Maktour pada JOSE reporter Suara Surabaya di Jakarta, Jumat (07/03), dinilai tidak adil dan merugikan usaha penyelenggara ibadah haji.


 


PT Maktour sudah 24 tahun melayani ibadah haji dituduh menggunakan paspor hijau dan memalsukan dokumen ibadah haji. Tuduhan itu, tegas FUAD, tidak benar. Maktour hanya sebagai perantara atau perwakilan untuk mendaftarkan calon ibadah haji yang tidak sempat mendaftarkan diri.


 


Pihaknya tidak mau menerima tuduhan itu dan akan membela diri dengan cara apapun. Berikut penjelasan FUAD pada JOSe, .


 


MAFTUH BASUNI Menteri Agama saat dikonfirmasi JOSE, mengatakan, tidak gentar dengan ancaman Amphuri yang akan membela anggotanya yang nakal itu. "Jangan mencari keuntungan melalui ibadah haji, namun segala aturan ditabrak,"kata MAFTUH

0 Kommentarer:

Post a Comment