ADA JIMAT DI KOM BECAK!!

Ketika kita mendengar kata jimat, yang terbayang pertama kali mungkin hal-hal yang berbau mistis (memedi-red), mitos, paranormal, dan lain sebagainya. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), jimat adalah benda yang dianggap mengandung kesaktian (dapat menolak penyakit, menyebabkan kebal, dsb). Kepercayaan terhadap jimat merupakan suatu peninggalan kebudayaan dinamisme. Sedangkan kepercayaan dinamisme itu sendiri adalah kepercayaan bahwa segala sesuatu mempunyai tenaga atau kekuatan yang dapat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan usaha manusia dalam mempertahankan hidupnya (KBBI, 1989).


DI Indonesia kepercayaan akan suatu hal yang mistis masih tergolong tinggi, apalagi di Jawa. Kepercayaan terhadap jimat dapat dilihat secara nyata pada orang-orang Jawa berupa pusaka-pusaka yang disimpan dan disucikan pada hari-hari agung tertentu. Selain itu jimat juga dapat ditemui pada rumah-rumah di pedesaan sebagai suatu tolak bala.Tak jarang saya juga menemukan orang-orang yang membawa jimat sebagai pegangan dengan kegunaan yang beraneka ragam mulai sebagai perlindungan diri, kekebalan, pengasihan, ilmu kesaktian dan sebagainya.Seiring dengan kemajuan jaman hal-hal seperti itu sudah makin terkikis. Tetapi yaa masih ada yang mempercayainya. Percaya nggak percaya, silahkan dijawab sendiri.


Dalam Islam jimat tergolong syirik. Masalah jimat telah dijelaskan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits-hadits. Di antaranya, hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu-, Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- mangisyaratkan tentang jimat dan hukumnya, “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna adalah syirik.” [HR. Abu Dawud (3883). Hadits ini di-shohih-kan oleh syaikh Al-Albany dalam Shohih Al-Jami’ (1632), dan di-hasan-kan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy dalam Al-Jami’ Ash-Shohih (3/499)]. Jadi Jimat nggak boleh dalam Islam, karena sebagian berpendapat hal tersebut menyimpang.


Lantas bagaimana dengan Komisariat Fakutas Hukum UNS (kom becak)? Apakah anak-anak becak pada syirik? Mari kita temukan jawabannya.



Kom becak menyajikan suatu presepsi yang berbeda mengenai jimat. Jimat bukan lagi suatu hal yang mempunyai kesaktian, mistis, dll. Dan tidak lagi menghasilkan suatu efek mistis bagi penggunannya. Terus JIMAT seperti apa yang disajikan kom becak??


Jimat yang disajikan di kom becak, adalah jimat yang memberikan ilmu pengetahuan. Terkhususnya ilmu pengetahuan tentang hal-hal Islami. Tentunya akan banyak sekali jimat-jimat yang disajikan, karena mendalami Islam laksana menguraikan samudra bahkan lebih kompleks  lagi. Bahasa lainnya buuuuaaanyaak buaangeett..


JIMAT merupakan singkatan dari sebuah kegiatan yang diadakan secara rutin di Kom becak, yaitu Pengajian Malem Jum’at. Sesuai dengan namanya, tentunya Jimat diadakan rutin setiap malem Jum’at (Kamis Malem). Tema-tema materi yang diangkat adalah segala hal dalam Islam. Namun disajikan secara ringan, santai tetapi tetap berisi dan bermakna.


Rangkaian acara JIMAT, yang pertama adalah Sholat maghrib berjamaah, untuk membangun rasa kebersamaan, kemudian dilanjutkan dengan baca Al-Qur’an. Nah setelah itu dilanjutkan dengan pengajiannya. Uniknya dalam JIMAT ini, pembicaranya adalah temen-temen becak sendiri. Selain lading pahala juga mengasah kemampuan dalam menyampaikan sesuatu.


Jadi dijamin tidak akan menjadi syirik dengan mengikuti Jimat di Kom becak. Yang ada malah dapat banyak pengetahuan dan bisa berbagi pengetahuan dengan teman-teman yang lain. Untuk lebih jelasnya mengenai JIMAT atau Kom becak, kunjungi site kita di www.hmibecak.co.nr pada Info Kegiatan. Sekian terimakasih. raza_red.

1 Comment:

Hilmi

Agenda kegiatan yg bagus, mudah2an mempererat silaturahmi dan bertambahnya ilmu yang baik dari Al Quran tetapi jika dilihat fotonya. Terlihat BERCAMPURNYA ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Padahal menyentuh wanita yang ajnabiyah (bukan mahram dan bukan isteri) adalah satu hal yang haram. Thabrani meriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh salah seorang di antara kalian kepalanya ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik daripada menyentuh perempuan yang tidak halal dia sentuh.”

Berdasarkan keterangan di atas jelaslah bahwa menyentuh perempuan ajnabiyyah tanpa adanya kondisi yang mendesak adalah satu hal yang tidak diperbolehkan. Akan tetapi bila dalam kondisi yang mendesak, misalnya ketika hanya ada seorang dokter laki-laki atau dokter perempuan, padahal pasiennya berbeda jenis kelamin, maka dalam hal ini sentuhan diperbolehkan dengan tetap memenuhi kewaspadaan penuh agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Post a Comment