Dicari Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Dicari Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu


 


7917441414695ecd6c9663.jpg



Jakarta, Kompas - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan mengadakan pertemuan dengan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung guna membahas penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Penyelidikan kasus-kasus itu sudah dilakukan Komnas HAM.


”Pertemuan diusahakan secepatnya agar ada jalan bagi penyelesaian kasus-kasus masa lalu. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 21 Februari, cara penyelesaian sebenarnya sudah jelas, yaitu dari Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan baru DPR,” kata anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun, Selasa (11/3).


Saat ini ada tiga kasus yang penyelidikannya sudah diselesaikan Komnas HAM. Kasus itu adalah Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti dan Semanggi I/II, serta penculikan aktivis prodemokrasi pada 1997/1998.


Namun, penyidikan ketiga kasus itu masih terkatung-katung karena Kejaksaan Agung menilai penyidikan baru dapat dilakukan setelah ada Pengadilan HAM Ad Hoc. Sedangkan DPR berpendapat, penyelidikan dapat dilakukan tanpa menunggu adanya Pengadilan HAM Ad Hoc.


Anggota Komnas HAM, Kabul Supriyadhie, mengaku pernah menemui kejaksaan terkait dengan penyelesaian sejumlah kasus di atas. Namun, dia tak menjelaskan hasil pertemuan itu.


Menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid, Komnas HAM sebaiknya memang lebih berkonsentrasi pada penuntasan kasus- kasus yang sudah mereka selidiki. ”Jangan sampai banyak penyelidikan, tetapi tidak ada yang dituntaskan sampai penyidikan atau pengadilan,” katanya.


Jika Komnas HAM tetap bermaksud mengadakan penyelidikan, ujar Usman, hal itu sebaiknya berdasarkan pada jangka waktu, bukan peristiwa. Karena itu, sebuah peristiwa dapat diselidiki sekaligus karena terjadi pada waktu yang hampir bersamaan.


Menurut Usman, kebijakan itu akan mempermudah Komnas HAM dan masyarakat


http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.03.12.00095154&channel=2&mn=159&idx=159


 

1 Comment:

TGH.Nizar AL-kadiri

yangselama ini dilakukan cuma perpanjangan wakty untuk proses tersebut, tidak ada lagi yang beritikad baik untuk menuntaskannya setelah lopa menjadi korban

Post a Comment