Jebakan Hukum Versi Istana

Jebakan Hukum Versi Istana



Beberapa hari terakhir ini muncul kritikan beruntun terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan pernyataannya tentang jebakan hukum.




Menurut pemberitaan media massa, saat membuka Konvensi Hukum Nasional di Istana Negara pada 15 April lalu, Presiden SBY meminta penegakan hukum dilakukan dengan tidak main jebak,tetapi harus menurut prosedur yang benar secara hukum. Intinya,menurut pemberitaan media massa pada saat itu,Presiden SBY tak menyetujui penjebakan-penjebakan dalam penegakan hukum seperti melalui penyadapan telepon dan perekaman secara tersembunyi.




Pemberitaan media massa tentang pernyataan Presiden SBY yang seperti itu tampaknya dipahami oleh publik sebagai pernyataan yang ingin membela orang yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui "jebakan".Apalagi, pernyataan itu dinyatakan oleh Presiden SBY ketika kita sedang shocked karena baru saja KPK menangkap seorang anggota DPR dengan semacam jebakan karena dugaan penyuapan.




Ketua KPK Antasari Azhar langsung berkomentar bahwa KPK tak dapat diintervensi oleh siapa pun,termasuk oleh Presiden. Danang Widoyoko dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Presiden SBY itu melemahkan upaya pemberantasan korupsi di negara kita. Bukan hanya ribut di media massa. Menjelang rapat permusyawaratan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu kemarin, pun saya ditanya oleh seorang rekan hakim konstitusi tentang pernyataan Presiden tersebut.




Dia bertanya pada saya karena saya adalah salah seorang pembicara pada konvensi hukum itu dan saya ikut hadir di Istana saat Presiden mengemukakan masalah yang menghebohkan itu. Rekan hakim konstitusi itu bertanya sambil geleng-geleng kepala. "Masa Presiden berkata begitu?" tanyanya.





Soal budaya hukum


Saya sendiri agak heran mengapa bisa ada pemahaman yang seperti itu atas pernyataan Presiden.Saya sendiri memahaminya secara lain.




Sejauh yang saya dengar (dan saya mendengarkannya dengan cermat) pernyataan Presiden itu tak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh KPK selama ini. Saat itu,Presiden mengemukakan tentang budaya hukum dan mengatakan kita tak boleh menjebak orang dalam arti membiarkan atau mendorong orang yang tidak tahu hukum menjadi melanggar hukum karena ketidaktahuannya.




Misalnya ada orang yang karena tidak tahu hukum melanggar hukum,maka,kata Presiden, kita harus mengingatkan orang itu, bukan membiarkan orang itu menjadi betul-betul melanggar,kemudian ditangkap. Kata SBY, kalau ada orang akan berbuat salah karena tak tahu, haruslah kita luruskan sebelum benarbenar melakukan pelanggaran hukum.

Jadi,sebenarnya tidak ada yang salah dengan pernyataan Presiden SBY, yang salah adalah opini yang ditimbulkan oleh pemberitaan. Pemahaman dengan opini yang seperti ini tentu tidak sama dengan, misalnya, kalau Presiden meminta untuk tidak menjebak orang yang tahu hukum,tetapi dengan sengaja melanggar hukum dan ingin menyembunyikan pelanggarannya. Para koruptor yang selama ini ditangkap oleh KPK dengan "jebakan" (ini adalah istilah umum,bukan istilah resmi) bukannya orang yang tidak tahu hukum, lalu dijebak, melainkan orang yang sangat tahu hukum tetapi pandai menyembunyikan korupsinya sehingga tidak dapat tertangkap kalau tidak dijebak.




Kalau terhadap mereka ini, tentu saja boleh dijebak. Kalau tidak dijebak, koruptor yang seperti itu ada saja akalnya untuk mempermainkan hukum agar lolos dari jeratan hukum. Karena itu, pernyataan Presiden SBY itu sama sekali tak ada kaitannya dengan penangkapan-penangkapan yang dilakukan KPK melalui penyadapan, pengintaian, pemasangan video tersembunyi di tempat transaksi korupsi, dan sebagainya.Pernyataan Presiden SBY itu harus dikaitkan dengan konteksnya yang ketika itu mengajak kita membangun budaya hukum dengan, antara lain, menuntun orang agar menjadi tahu dan sadar hukum.




Koruptor Boleh Dijebak


Tetapi seandainya pernyataan Presiden SBY itu memang dimaksudkan untuk mempersoalkan penangkapan KPK terhadap tersangka koruptor selama ini, atau bisa ditafsirkan seperti itu,maka kita harus tegas mengatakan bahwa "penyidikan atas pelaku korupsi itu bisa dilakukan melalui penjebakan".




Ini penting ditegaskan karena koruptor itu pada umumnya orang yang tahu hukum, tetapi tahu juga cara menggunakan alasan-alasan formal-prosedural dalam hukum agar bisa lolos. Akan sangat sulit menangkap koruptor jika tidak dijebak,misalnya dengan disadap teleponnya agar diketahui semua deal kotor dan jadwal serta tempat serah terima uang korupsinya untuk kemudian direkam secara tersembunyi agar dapat tertangkap tangan.




Karena begitu menggilanya korupsi di negeri ini, maka hukum, tepatnya Undang-Undang (UU) No 30/ 2002 tentang KPK, memberi wewenang luar biasa kepada KPK untuk mengambil tindakan-tindakan yang berbeda dari hukum acara biasa. UU itu membolehkan KPK menyadap telepon, menguntit,merekam kegiatan secara rahasia,bahkan pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan( SP3) begituseseorangdinyatakan sebagai tersangka pelaku korupsi.




Artinya, jika KPK sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka pelaku korupsi, orang itu harus terus dibawa ke pengadilan tanpa boleh dilepaskan dengan alasan tak cukup bukti sebelum diadili. Wewenang-wewenang luar biasa ini bukannya tidak dipersoalkan karena dianggap melanggar HAM.




Mantan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki mengatakan sudah berkali-kali UU tersebut diserang melalui apa yang disebutnya corruptors fight back (serangan balik para koruptor). Serangan atas isi UU itu, misalnya, dilakukan melalui permohonan pengujian materi (judicial review) sampai tujuh kali ke Mahkamah Konstitusi agar isi-isi UU No 30/2002 yang seperti itu dinyatakan inkonstitusional dibatalkan dan dianggap bertentangan dengan perlindungan HAM.Namun, sebanyak tujuh kali pengujian pula Mahkamah Konstitusi memutus bahwa kewenangan KPK yang seperti itu adalah konstitusional.

Karena itu, penjebakan oleh KPK-dalam arti menguntit,menyadap, dan merekam secara diamdiam- orang yang diduga melakukan korupsi dibenarkan oleh UU agar para koruptor tak dapat mengelak.Ini penting karena banyak koruptor yang kalau tidak diperlakukan seperti itu akan selalu menemukan akal untuk meloloskan diri dengan alasan-alasan formal-prosedural.(*)

M Mahfud MD


Guru Besar Hukum Tata Negara UGM dan Hakim Konstitusi RI



Sumber: KRHN

0 Kommentarer:

Post a Comment