Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Luar Biasa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Memberikan Putusan


Oleh : SIGIT HANDOYO SUBAGIONO, S.H., M.H.*

A.    LATARBELAKANG
Cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia sudah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yaitu “Kesejahteraan Umum Seluruh Rakyat”. Masalah yang kita hadapi adalah bagaimana menerjemahkan pengertian kesejahteraan atau lebih tepat “kesejahteraan sosial” bagi rakyat dan masyarakat Indonesia.



Penataan kembali kegiatan usaha di Indonesia akhirnya ditandai dengan diundangkannya Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memerhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengan tujuan untuk menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen, menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang, mencegah praktek-praktek monopoli serta menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam rangka meningkatkan ekonomi nasional.

Reformasi Peradilan dengan membuat Pengadilan SUBSTANTIF: Pengadilan Formilitas dan Pengadilan Materilitas

oleh  : KHAIRULNAS, SH -Dosen Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi

Dasar Pemikiran
Terlanggarnya hak, menyebabkan pihak yang merasa dirugikan akan meminta pertanggungan jawab terhadap apa yag telah dilakukan tersebut. Melihat kepada konsep peradilan kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia –setidaknya- membedakan kepada 4 (empat) kategori peradilan yaitu adanya peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. Kategori dari setiap peradilan disesuaikan kepada jenis hak yang –patut diduga- telah dilanggar.

Peradilan umum, akan menyidangkan suatu perkara dapat dilihat dari 2 (dua) sudut pandang, yaitu, ketika hak yang terlanggar tersebut adalah haknya Negara maka subjek hukum yang melanggar akan dituntut oleh negara, dan inilah yang melahirkan sistem peradilan pidana. Sedangkan jika hak yang terlanggar tersebut adalah haknya orang maka yang akan mempertahankan hak yang terlanggar itu adalah orang yang merasa dirugikan tadi atau haknya telah terlanggar tadi, inilah yang disebut dengan sistem peradilan perdata. Pembedaan tersebut dilihat dari sudut pihak yang dirugikan, jika negara yang dirugikan maka yang menuntut adalah negara, sebalikya jika orang yang dirugikan maka orang tersebut yang akan mempertahankan haknya.

Gerakan Anti Korupsi; Selamatkan KPK (SIKAP HMI)

Cicak dan BUaya


Pernyataan Sikap


Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)



Assalamualaikum wr, wb.


Permasalahan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat. Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya). Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula mereka temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya, dan sebagainya).


Hal yang paling aktual terjadi saat Kepolisian RI menangkap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah yang sungguh mencederai upaya penegakan hukum di Indonesia. Alasan pihak Kepolisian (alasan subjektif dan objektif) menangkap dua pimpinan non aktif KPK sangat mengada-ada, dan terkesan menutupi kasus sebelumnya (rekaman testimony) yang menyebutkan beberapa pejabat Negara dan petinggi Kepolisian. Penangkapan Bibit dan Chandra, juga mengancam eksistensi lembaga penumpas korupsi, KPK, sebagai satu-satunya lembaga yang dihadirkan untuk mengantisipasi kejahatan luar biasa korupsi. Juga sebagai amanah dari tumbuh dan berkembangnya keadilan sosial dan hukum di Negara ini untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.


Sementara itu, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang dalam pidato pelantikannya, mengatakan salah satu butir penting dalam pemerintahannya yang kedua akan menjadikan penegakan hukum dan penumpasan korupsi sebagai agenda penting dan kasus penangkapan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, kini mulai ternoda dengan tindakan mabes Polri ini.


Penangkapan semena-mena yang dilakukan Mabes Polri terhadap dua pimpinan KPK non-aktif ini juga tidak mengindahkan kaidah Hak Asasi Manusia. Tiba-tiba ditangkap dengan alasan yang tidak mendasar dan terkesan dibuat-buat.


Dengan kejadian di atas, PB HMI yang sejak awal tahun 2009 mendeklarasikan gerakan penumpasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia, Mengambil sikap mengecam dan menyesali tindakan Kepolisian ini.


Maka kami, PB HMI menyatakan sikap:
1.Mengecam keras, tindakan Mabes Polri yang melakukan penangkapan semena-mena terhadap dua pimpinan KPK non aktif. Karena tindakan ini sangat mengancam masa depan penegakan hukum di Indonesia.
2.Mabes Polri harus segera menangguhkan dua pimpinan KPK non aktif. Dan meminta maaf kepada masyarakat terkait dengan penangkapan yang tidak memiliki alasan hukum yang jelas.
3.Menuntut kepada presiden untuk meng non-aktif kan beberapa petinggi Polri dan pejabat yang terindikasi terlibat dalam kasus korupsi pengadaan radiologi yang namanya disebut-sebut dalam testimony hasil penyidikan KPK.
4.Menuntut kepada presiden untuk mencopot jabatan Kapolri karena melakukan kesalahan fatal dalam upaya penegakan hukum, dengan cara melakukan penangkapan yang semena-mena.
5.PB HMI menilai kasus ini sebagai preseden buruk terhadap eksistensi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum.
6.PB HMI juga menilai Pemerintahan SBY-Budiono gagal dalam agenda penegakan hukum dalam evaluasi 50 hari pertama penegakan hukum.
7.Menginstruksikan kepada HMI Cabang di seluruh Indonesia untuk melakukan aksi kepedulian dan pegecaman kepada pihak Kepolisian dengan mendatangi Kepolisian daerah setempat.
8.Mengajak semua pihak untuk mendukung pembebasan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan asas Praduga Tak bersalah dan menjunjung tinggi pelaksanaan hukum seadil-adilnya.


Billahittaufiq wal hidayah
Wassalamualaikum wr, wb.

Jakarta, 12 Dzulqaidah 1430 H
31 Oktober 2009 M

PENGURUS BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

ARIP MUSTHOPA
KETUA UMUM

AHMAD NASIR SIREGAR
SEKRETARIS JENDERAL

UU PENGADILAN TIPIKOR DIAMBANG KEMATIAN: KORUPTOR AKAN BEBAS BERKELIARAN

images1344063images1337fn1


oleh: Sayfudin Ketua Bidang Keumatan dan Kemasyarakatan



Substansi dan problematic dari kasus korupsi terkait pembentukan Pengadilan Tipikor


Berkenaan dengan persoalan keilmuan hukum dari para kader HMI menjadi hal yang fundamental untuk terus mengalami kemajuan. Dengan bekal keilmuan hukum yang menjadi karakteristik dari mahasiswa hukum akan dapat menjadi landasan dan arah gerak kita dalam peran sebagai organisasi pergerakan untuk terus ikut mendinamisasi fenomena hukum di Indonesia. Bidang Keumatan dan Kemasyarakatan akan mencoba menggali lebih dalam tentang tarik ulur RUU Pengadilan Tipikor yang belum mendapat titik terang, padahal masa jabatan anggota DPR RI akan berakhir akhir Bulan September 2009. Batas MK untuk disahakan adalah sampai 31 Desember 2009. Sekarang baru masuk Panitia Kerja. Banyak masalah yang timbul bagaimana jika pengesahannya dilanjutkan oleh anggota DPR selanjunya…??? masalah lain adalah adanya tarik ulur yang digulirkan dari KPK dan ICW harus ditambah wewenang penuntutan dari KPK masuk dalam isi dari UU Pengadilan Tipikor tersebut. Adanya Hakim ad Hoc juag menjadi problematic yang tidak kunjung selesai. Hal ini jangan menjadi kita sebagai kader HMI menjadi apatis tapi harus kritis terhadap problematic bangsa ini.

Negara Indanesia sekarang ini sudah menjadi negara yang mempunyai citra buruk di dunia internasional. Hal ini disebabkan karena negara Indonesia merupakan negara koruptor. Dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lewat STAR (STeall Asset Recovery) dan Bank Dunia punya daftar 10 besar kekayaan hasil curian yang disusun Transparency Internasional tahun 2004 lalu. Kwik Kian Gie menyatakan bahwa per tahun kekayaan negara yang dikorupsi jumlahnya sangat besar bahkan melebihi APBN (Kompas, 25 Oktober 2003 hal.3). Pada masa orde baru kebocoran uang negara masih 30 %, setelah reformasi bergulir tahun 1998 indikasi tindak pidana korupsi yang merusak perekonomian dan moral bangsa justru semakin besar. Menurut laporan BPK, penyimpangan uang negara sudah mencapai Rp 166,53 triliun atau sekitar 50 % pada periode Januari-Juni 2004 (Kompas, 2 Oktober 2004 hal.6). Ada sumber dari PERC (Political and Economic Consultancy) yang menyatakan tentang korupsi di Indonesia menempati urutan nomor tiga dengan jumlah kekayaan sebesar 8,03 miliar dolar AS (Kompas, 11 Maret 2008 hal.10).

SELAMATKAN NASIONALISME KITA*

endik dan nasionalismenya


Oleh:  Aldian Andrew Wirawan



Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan HMI Kom FH UNS

Sekali lagi jargon “ nasionalisme“ kembali dikobarkan di berbagai daerah di tanah air. Demam nasionalisme akhir akhir ini yang sedang melanda sebagian besar rakyat Indonesia diawali oleh negara tetangga kita Malaysia  yang mengklaim beberapa hasil budaya asli negeri ini sebagai milik mereka untuk promosi pariwisatanya . Penulis sengaja memberi penekanan pada kata nasionalisme karena nasionalisme yang sekarang banyak didengungkan sebagian orang tersebut pengertian sangat sempit dan bahkan bertentangan dengan nasionalisme yang dicita citakan oleh pendiri bangsa ini. Nasionalisme menurut pandangan Soekarno dalam pidatonya yang berjudul Indonesia menggugat yang disampaikan di depan pengadilan kolonial Belanda pada 18 Agustus 1930 adalah “adanya rasa persamaan sebagai rakyat yang tertindas oleh penjajah kolonial dan ingin mewujudkan kemerdekaan sejati baik lahir maupun batin bagi seluruh rakyat indonesia…nasionalisme indonesia adalah nasionalisme yang positif, nasionalisme yang mencipta, nasionalisme yang anti chauvinist…”. Ernest Renan dalam bukunya What Is A Nation menyebut nasionalisme Soekarno ini sebagai kehendak untuk bersatu (le dwsire d’entre ensemble). Nasionalisme ini membentuk persepsi dan konsepsi identitas sosial kaum pergerakan di seluruh negara jajahan sebagai suatu kekuatan politik yang tidak bisa disepelekan oleh penguasa kolonial. Tujuan nasionalisme ini adalah pembebasan dari penjajahan dan menciptakan masyarakat yang adil serta tidak ada lagi penindasan. Tentu jika dilihat dalam perspektif di atas nasionalisme yang sesungguhnya tidaklah bertujuan untuk mencintai tanah air dengan kacamata kuda namun lebih dari itu yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang merdeka dari penjajahan serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Logika Hakim Sakit

[caption id="attachment_636" align="alignnone" width="280" caption="Keadilan harus ditegakkan...!"]1360[/caption]

SOLO (Joglosemar): Vonis bebas terhadap enam mantan anggota DPRD Surakarta periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD Surakarta 2003 mengundang tanggapan kritis dari beberapa pihak.

Surat Permohonan Donatur


Klik gambar diatas untuk memperbesar tampilan.


Berikut Estimasi Dana:

Surat Pemberitahuan Rapat Anggota Komisariat Ke XXIII



Klik gambar diatas untuk memperbesar tampilan.

Islam Saya dan Islam Cak Nur



Oleh: Aan Rukmana


Sore itu langit Jakarta mendung diselimuti kabut kesedihan. Atmosfer pesimisme kolektif merebak seketika. Struktur bangunan kebangsaan seakan ambruk. Roda aktivitas pun terhenti sesaat. Sebuah momen historis kepergian Sang Guru Bangsa. Tepat pada 29 Agustus 2005 lalu bangsa Indonesia kehilangan putra terbaiknya. Prof. Dr. Nurcholish Madjid yang akrab disapa Cak Nur telah tiada.

Mencurigai Hukum


Ini fakta, bukan asumsi. Semua institusi hukum bermasalah. Institusi penegak hukum—kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian—terlibat korupsi. Institusi pembuat hukum, DPR, juga terlibat korupsi.




Sekadar menyebut contoh. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Khaidir menelepon Artalyta Suryani (terdakwa penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan) pada 1 Maret 2008 untuk membiayai dua hakim agung main golf ke China (Kompas, 1/7/2008).

Jebakan Hukum Versi Istana

Jebakan Hukum Versi Istana



Beberapa hari terakhir ini muncul kritikan beruntun terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan pernyataannya tentang jebakan hukum.




Menurut pemberitaan media massa, saat membuka Konvensi Hukum Nasional di Istana Negara pada 15 April lalu, Presiden SBY meminta penegakan hukum dilakukan dengan tidak main jebak,tetapi harus menurut prosedur yang benar secara hukum. Intinya,menurut pemberitaan media massa pada saat itu,Presiden SBY tak menyetujui penjebakan-penjebakan dalam penegakan hukum seperti melalui penyadapan telepon dan perekaman secara tersembunyi.