Jangan Golput, Selamatkan Kertas Suara Anda

Oleh: Yasser Arafat


Ditengah hiruk pikuk penyambutan pemilu legislatif maupun presiden dan wakil presiden yang tidak lama lagi digelar, rakyat digegerkan dengan fatwa haram golput yang dikeluarkan oleh MUI.


Golput (golongan putih) yang dalam terminologi ilmu politik seringkali disebut dengan voter turnout mulai muncul pada pemilu 1971. Pada saat rezim Soeharto berkuasa, golput menyatakan protes terhadap tirani kekuasaan dan pemilu yang tidak memberi ruang demokratis untuk memilih. Hal ini berimbas kepada terbangunnya pemerintahan yang tidak demokratis. Bagi Rezim Orde baru, golput adalah virus ganas yang harus diberangus.


Pada saat ini, hampir tidak ada alasan untuk memilih golput sebagai reaksi terhadap proses pemilihan karena iklim demokrasi Indonesia dinilai sebagai salah satu yang terbaik di Asia. Golput lebih disebabkan karena kekecewaan terhadap elite politik yang dihasilkan dalam pemilu.


Pada pemilu 1999, partisipasi pemilih di Indonesia masih cukup tinggi yaitu 90 persen. Namun pada pemilu 2004, persentase partisipasi pemilih tersebut turun menjadi 87 persen (LP3ES, 2004). Dari data tersebut dapat diketahui kian hari jumlah golput semakin bertambah. Para pengamat pun mengambil kesimpulan pada pemilu 2009 nanti jumlah angka pemilih yang golput akan bertambah lebih banyak dari sebelumnya.


Inilah yang dikhawatirkan oleh sebagian kalangan termasuk dalam hal ini MUI yang kemudian menyikapi fenomena tersebut dengan mengeluarkan fatwa haram golput.



MUI bilang golput itu haram


Reaksi atas tingginya angka golput yang kian hari kian bertambah, MUI mengeluarkan fatwa haram golput pada Ijtimaa Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang diselenggarakan 23-26 Januari 2009 lalu di Padang Panjang Sumatera Barat. MUI menetapkan golput haram secara mutlak, kecuali kalau ada udzur-udzur (halangan) tertentu, seperti sakit, kesibukan, tugas, dan lainnya.



Fatwa haram golput itu pun mulai bergulir ditengah masyarakat dan tentunya menimbulkan kontroversi tersendiri. Ada satu pihak yang mendukung penuh namun ada juga yang menolak tegas bahwa fatwa tersebut terlalu berlebihan.


MUI berpendapat, seburuk apapun pemimpin yang dihasilkan dari Pemilu, itu lebih baik daripada tidak ada pemimpin sama sekali. Sikap golput jika dibiarkan akan menjadi bahaya besar, yaitu kepemimpinan menjadi kehilangan legitimasi. Parahnya jika rakyat kehilangan kepemimpinan itu sendiri. Lebih baik tetap memilih pemimpin yang buruk daripada tidak memilih sama sekali. Andai ada calon-calon pemimpin yang buruk-buruk, maka masyarakat harus memilih calon yang keburukannya lebih ringan. Bukan dengan sikap golput alias tidak memilih sama sekali.


Sebagian kalangan menolak pandangan MUI tersebut. Mereka menilai dengan dikeluarkannya fatwa tersebut dapat menimbulkan konflik di antara umat Islam dan memberi kesan MUI mencampuradukkan wilayah religius dan politik yang seharusnya terpisah.


Terlepas dari sepakat atau tidak atas fatwa tersebut, yang perlu diketahui bersama bahwa golput dalam artian sama sekali tidak datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), bisa menimbulkan akibat buruk. Jika ada satu orang yang telah terdaftar sebagai pemilih ternyata tidak datang ke TPS, berarti ada satu kertas suara yang masih kosong. Dikhawatirkan, kertas suara kosong ini dapat dimanfaatkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak bertanggungjawab untuk menambahkan jumlah suara pihak tertentu. Kertas suara bukan lagi di coblos oleh pemilih tetapi justru Panitia Pemungutan Suara sendiri yang mencoblosnya.



Dicoblos sendiri


Pada pemilu terdahulu, ditemukan surat suara yang dicoblos sendiri oleh anggota PPS sebelum hari pencoblosan. Di Papua sebanyak 3.200 surat suara (Sinar Harapan, 2004) dan di tawau 8.000 surat suara yang semua mencoblos nomor 4 yaitu pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Moh. Jusuf Kalla (Detiknews, 2004).


Kasus terkini bisa kita lihat pada Pilkada Jawa Timur kemarin. Pasangan Ka-Ji mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi dengan membawa dugaan adanya kecurangan pada pilkada Jawa Timur yang telah dilaksanakan.


Pada pemeriksaan saksi, ditemukan fakta-fakta kecurangan. Salah satu saksi tersebut ialah Supriadi, ketua PPS Desa Karang Gayam, Kabupaten Bengkalan, Jawa Timur. Ia mengaku diperintahkan oleh kepala desanya untuk memenangkan pasangan Kar-Sa dengan imbalan sejumlah uang. Tergiur dengan imbalan tersebut, ia mencoblos sendiri 200 surat suara untuk pasangan Kar-Sa (Detiknews, 2008).


Supridi mengatakan di TPS ada 421 pemilih, namun yang hadir hanya 170 saja. Hal ini menunjukkan ketidakhadiran para pemilih di TPS pada saat pemungutan suara (golput) dapat dimanfaatkan calon yang ingin berbuat curang.


Memilih caleg, capres dan cawapres adalah hak bagi setiap warga negara yang telah tercatat sebagai pemilih. Alangkah baiknya jika hak tersebut diterima. Perkara kita tidak mempercayai lagi calon-calon yang ada, sebetulnya itu perkara belakangan karena yang terpenting sekarang adalah apa yang menjadi hak kita tidak disalahgunakan oleh orang lain. Datanglah pada TPS yang ada dan gunakan hak suara Anda. Jika tidak berkeinginan memilih salah satu dari semua calon yang ada, pilihlah semua calon tersebut sehingga kertas suara tidak lagi dianggap sah dan resiko adanya tindakan curang menjadi berkurang.[]

12 Kommentarer:

Fahrisal Akbar

Waduh, nma penulisnya mengingatkan saya dengan presiden Palestina dulu Pak Yasser Arafat.... :D

ardy

sip222 ... bgt

esaifoto

salam dari bandung

kok saya di suruh memilih, saya kan tidak kenal dengan calon-calon itu. Kalau melihat gambarnya saja kan belum berarti kenal, buat apa saya memilih, siapapun menjadi presiden/wakil rakyat dia ber-edioligi sosialis, kapitalis dan komunis sekalipun, kalau saya tak bekerja tak akan makan.

kalaupun negara ini jadi bar-bar/berlaku hukum rimba karena tidak ada pemimpinnya apa peduliku, saya bisa berperilaku seperti orang yang hidup di rimba.

Intinya yang butuh pemimpin hanya orang yang lemah dan orang yang ingin mencari nafkah dengan mengatur kebodohan,kelemahan orang-orang yang suka beronani dalam pikiran merindukan kesejahteran.

haruskah para pemilih digiring ke tempat-tempat pemugutan suara jika setelah pemilu ternyata mereka yang terpilih akhirnya hanya berpesta di atas penderitaan rakyat.??????????

http://esaifoto.wordpress.com

raza23

salam

tapi apakah kita mau lepas dari keadaan yang ada di depan mata kita dengan bersikap apatis terhadap masalah yang menimpa bangsa ini ??

demokrasi memang bagus, tapi akan lebih bagus lagi bila diiringi peningkata SDM masyarakat melalui pendidikan politik yang benar supaya rakyat mampu berpikir kritis terhadap apa yang menimpanya ..

salam.

ramdhan samudra

fenomena golput memang tidak beralasan lagi untuk kondisi saat ini. lihatlah, banyak tokoh2 yang dulu berseberangan, ideologi, sepanjang bukan komunis dan marxis, pun tidak ada masalah lagi, mendirikan partai baru. namun, golput merupakan hak bukan kewajiban. bagi saya yang awam hanya ingin bertanya : apakah tidak menjalankan sesuatu yang hak itu dosa? lebih dosa mana dibandingkan saya tidak menjalankan shalat? bingung? sama, gue juga bingung cing, hehe :D

yulia

sebuah anjuran yang mulia dalam rangka menjaga tertib sosial masyarakat indonesia. harus ada pemimpin yg diharapkan bisa mengatur lalu lintas kepentingan rakyat. tumpang tindih kepentingan penguasa. maupun hiruk pikuk kepentingan pemodal.
sayangnya anjuran untuk tidak golput penulis tidak konsisten dengan seruan membuat suara tidak sah atau menjadi tidak berharga dengan cara memilih semua calon, apabila tidak berkenan dengan kandidat yang ada. karena golput bukan sekedar tidak datang ke TPS tetapi juga mereka yang tidak memberikan pilihan apapun meski tetap antri dan mencentang nama caleg. belum lagi mereka yang terpaksa tidak bisa memberikan hak suara karena adanya kesalahan KPU yang tidak memperbaiki DPS meski sudah direkomendasikan.
untung saja yang disampaikan ini tidak disertai dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih pada saat pemungutan suara. kalau itu terjadi maka penulis bisa terkena tuduhan melakukan tindak pidana pemilu seperti termaktub dalam pasal 286 UU 10/2008.
lagian sudah tahu memilih adalah hak, ngapain juga mesti diserukan untuk dilakukan atau dilarang...
supaya sisa kertas suara yang tidak terpakai tidak disalahgunakan maka butuh sekelompok orang yang memiliki kesadaran tertentu untuk memantau proses pemilu khususnya pada tahap pemberian suara, penghtiungan dan penetapannya.
biarlah hak menjadi urusan masing-masing orang yang memiliki
tetapi bagaimana hak itu mungkin dilakukan, adalah kewajiban penyelenggara untuk memenuhinya

ressay

Sebetulnya jelas kok pada tulisan diatas maksud dari penulis bahwa golput dalam artian tidak datang sama sekali ke TPS.

Permasalahan yang diangkat oleh penulis bukanlah permasalahan mencoblos atau tidak. Tetapi ini permasalahan rentannya tindakan manipulasi / curang jika kertas suara dibiarkan kosong.

Analoginya, TPS (Tempat Pemungutan Suara) adalah Tempat Pembagian Sembako. Sudah ditentukan oleh panitia siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan sembako. Mendapatkan sembako adalah hak. Jika apa yang menjadi hak itu tidak kita ambil, bisa jadi sembako yang seharusnya menjadi hak kita itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi panitia.

Sah-sah saja jika kemudian kita memberikan solusi adanya suatu "PENJAGA KEJUJURAN" yang berfungsi sebagai bentuk pengawalan terhadap proses yang berlangsung. Tetapi asumsiku, belum tentu "PENJAGA KEJUJURAN" itu kemudian dapat dipercaya mampu melaksanakan tugas itu.

dir88gun

Biar para politikus di negeri kita introspeksi dulu.
Biar mereka liat kondisi yang terjadi sekarang.
Kalo udah ngganti sistem pemerintahannya, silahkan coblos.
Kalo blum ya.. coblos aja tiga kali untuk setiap kertas,
biar suratnya nggak di salah gunakan... :p

nenyok

Salam
Buat sy golput itu bukan hanya krn ketidakpercayaan tp dengan urun dalam pesta demokrasi hanya akan melanggengkan sistem yang ada yng justru menyengsarakan rakyat, dan jangan harap bisa memberi ruang kepada penegakkan aturan2 islam.

Fris | FUN's Blog

saa melakukan golput bila nggak ada pilihannya aja....muak dgn semua kata-kata yang tidak menjual yg diucapin para partelis :(

ahsan andrian

gw pinjem tulisannya buat bikin group di facebook untuk mengajak orang menggunakan kertas suara pada pilpres besok yak!
thks

ressay

ok. Group facebooknya apa?

Post a Comment