Reformasi Peradilan dengan membuat Pengadilan SUBSTANTIF: Pengadilan Formilitas dan Pengadilan Materilitas

oleh  : KHAIRULNAS, SH -Dosen Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi

Dasar Pemikiran
Terlanggarnya hak, menyebabkan pihak yang merasa dirugikan akan meminta pertanggungan jawab terhadap apa yag telah dilakukan tersebut. Melihat kepada konsep peradilan kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia –setidaknya- membedakan kepada 4 (empat) kategori peradilan yaitu adanya peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. Kategori dari setiap peradilan disesuaikan kepada jenis hak yang –patut diduga- telah dilanggar.

Peradilan umum, akan menyidangkan suatu perkara dapat dilihat dari 2 (dua) sudut pandang, yaitu, ketika hak yang terlanggar tersebut adalah haknya Negara maka subjek hukum yang melanggar akan dituntut oleh negara, dan inilah yang melahirkan sistem peradilan pidana. Sedangkan jika hak yang terlanggar tersebut adalah haknya orang maka yang akan mempertahankan hak yang terlanggar itu adalah orang yang merasa dirugikan tadi atau haknya telah terlanggar tadi, inilah yang disebut dengan sistem peradilan perdata. Pembedaan tersebut dilihat dari sudut pihak yang dirugikan, jika negara yang dirugikan maka yang menuntut adalah negara, sebalikya jika orang yang dirugikan maka orang tersebut yang akan mempertahankan haknya.