oleh : KHAIRULNAS, SH -Dosen Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi
Dasar Pemikiran
Terlanggarnya hak, menyebabkan pihak yang merasa dirugikan akan meminta pertanggungan jawab terhadap apa yag telah dilakukan tersebut. Melihat kepada konsep peradilan kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia –setidaknya- membedakan kepada 4 (empat) kategori peradilan yaitu adanya peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. Kategori dari setiap peradilan disesuaikan kepada jenis hak yang –patut diduga- telah dilanggar.
Peradilan umum, akan menyidangkan suatu perkara dapat dilihat dari 2 (dua) sudut pandang, yaitu, ketika hak yang terlanggar tersebut adalah haknya Negara maka subjek hukum yang melanggar akan dituntut oleh negara, dan inilah yang melahirkan sistem peradilan pidana. Sedangkan jika hak yang terlanggar tersebut adalah haknya orang maka yang akan mempertahankan hak yang terlanggar itu adalah orang yang merasa dirugikan tadi atau haknya telah terlanggar tadi, inilah yang disebut dengan sistem peradilan perdata. Pembedaan tersebut dilihat dari sudut pihak yang dirugikan, jika negara yang dirugikan maka yang menuntut adalah negara, sebalikya jika orang yang dirugikan maka orang tersebut yang akan mempertahankan haknya.
Reformasi Peradilan dengan membuat Pengadilan SUBSTANTIF: Pengadilan Formilitas dan Pengadilan Materilitas
Posted by Unknown 1 comments
Labels: Artikel, Fakultas Hukum UNS, HMI Komisariat Fakultas Hukum UNS, Hukum, peradilan
Tim Moot Court Juara 1
Tim Moot Court Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang diketuai Deasy Widyasari merebut Juara I dalam "National Human Right Moot Court Competition 2008 Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia" yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung. Babak Final dilaksanakan tanggal 12-13 Nopember 2008 setelah sebelumnya didahului dengan penilaian babak kualifikasi. Tim Moot Court Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret yang berhasil sebagai juara dalam National Human Right Moot Court Competition 2008 Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia tersebut berkekuatan dua puluh mahasiswa dengan dosen pembimbing Bambang Santoso., SH. MHum dan M.Rustamaji, SH.MH.
Posted by Unknown 1 comments
Labels: Fakultas Hukum UNS, Mout Court, Reportase
Akreditasi FH UNS "A"
Berkat doa restu dan kerjasama seluruh civitas akademika, kerja keras dari tim penyusun dan berkah dari Allah SWT berdasarkan penilaian yang telah dilakukan oleh BAN PT, Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum berhasil memperoleh nilai 367 dengan predikat "A" (Sangat Baik). Predikat "A" berdasar SK No. 26/BAN-PT/Ak-IX/X/2008 tersebut berlaku 5 (lima) tahun sejak 24/10/2008 s/d 24/10/2013. Dengan hasil tersebut Fak Hukum UNS telah berhasil mempertahankan predikat "A" tiga kali berturut-turut sejak tahun 1998, suatu prestasi yang cukup menggembirakan dan disyukuri.
Posted by Unknown 0 comments
Labels: Akreditas, Fakultas Hukum UNS, Reportase
Telah Hadir "Career Development Center"
Bagi alumni HMI Komisariat Fakultas Hukum UNS yang membutuhkan informasi lowongan kerja, atau bagi kader HMI Komisariat Fakultas Hukum UNS yang membutuhkan informasi tentang beasiswa, jangan khawatir, sekarang telah hadir Portal Career Development Center.
Jobecs tawarkan kerjasama jaringan bursa kerja on line pada kampus UNS, Marketing Executive Jobecs menambahkan "ini akan menjembatani para alumnus UNS dalam berkompetisi mencari pekerjaan,Rabu (23/7)".
Posted by Unknown 0 comments
Labels: Alumni, Beasiswa, Career Development Center, Fakultas Hukum UNS, HMI, Kader, Karir, Reportase
Surat Permohonan Donatur
Posted by Unknown 0 comments
Labels: Fakultas Hukum UNS, HMI, Hukum, RAK, Rapat Anggota Komisariat, Reportase, Universitas Sebelas Maret Surakarta
Surat Pemberitahuan Rapat Anggota Komisariat Ke XXIII
Posted by Unknown 0 comments
Labels: Fakultas Hukum UNS, HMI, Hukum, RAK, Rapat Anggota Komisariat, Reportase, Universitas Sebelas Maret Surakarta