UU PENGADILAN TIPIKOR DIAMBANG KEMATIAN: KORUPTOR AKAN BEBAS BERKELIARAN

images1344063images1337fn1


oleh: Sayfudin Ketua Bidang Keumatan dan Kemasyarakatan



Substansi dan problematic dari kasus korupsi terkait pembentukan Pengadilan Tipikor


Berkenaan dengan persoalan keilmuan hukum dari para kader HMI menjadi hal yang fundamental untuk terus mengalami kemajuan. Dengan bekal keilmuan hukum yang menjadi karakteristik dari mahasiswa hukum akan dapat menjadi landasan dan arah gerak kita dalam peran sebagai organisasi pergerakan untuk terus ikut mendinamisasi fenomena hukum di Indonesia. Bidang Keumatan dan Kemasyarakatan akan mencoba menggali lebih dalam tentang tarik ulur RUU Pengadilan Tipikor yang belum mendapat titik terang, padahal masa jabatan anggota DPR RI akan berakhir akhir Bulan September 2009. Batas MK untuk disahakan adalah sampai 31 Desember 2009. Sekarang baru masuk Panitia Kerja. Banyak masalah yang timbul bagaimana jika pengesahannya dilanjutkan oleh anggota DPR selanjunya…??? masalah lain adalah adanya tarik ulur yang digulirkan dari KPK dan ICW harus ditambah wewenang penuntutan dari KPK masuk dalam isi dari UU Pengadilan Tipikor tersebut. Adanya Hakim ad Hoc juag menjadi problematic yang tidak kunjung selesai. Hal ini jangan menjadi kita sebagai kader HMI menjadi apatis tapi harus kritis terhadap problematic bangsa ini.

Negara Indanesia sekarang ini sudah menjadi negara yang mempunyai citra buruk di dunia internasional. Hal ini disebabkan karena negara Indonesia merupakan negara koruptor. Dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lewat STAR (STeall Asset Recovery) dan Bank Dunia punya daftar 10 besar kekayaan hasil curian yang disusun Transparency Internasional tahun 2004 lalu. Kwik Kian Gie menyatakan bahwa per tahun kekayaan negara yang dikorupsi jumlahnya sangat besar bahkan melebihi APBN (Kompas, 25 Oktober 2003 hal.3). Pada masa orde baru kebocoran uang negara masih 30 %, setelah reformasi bergulir tahun 1998 indikasi tindak pidana korupsi yang merusak perekonomian dan moral bangsa justru semakin besar. Menurut laporan BPK, penyimpangan uang negara sudah mencapai Rp 166,53 triliun atau sekitar 50 % pada periode Januari-Juni 2004 (Kompas, 2 Oktober 2004 hal.6). Ada sumber dari PERC (Political and Economic Consultancy) yang menyatakan tentang korupsi di Indonesia menempati urutan nomor tiga dengan jumlah kekayaan sebesar 8,03 miliar dolar AS (Kompas, 11 Maret 2008 hal.10).

Korupsi yang telah merajalela itu menyebabkan  bebannya harus ditanggung oleh seluruh rakyat Indonesia berupa pembayaran hutang dalam APBN setiap tahunnya yang diperkirakan baru berakhir pada sekitar tahun 2033. Jumlah minimal yang harus dibayar tersebut mencapai Rp 630 Triliun (berupa BLBI sebesar Rp144,5 triliun,tambahan BLBI Rp 14,47 triliun, program penjaminan Rp 39,3triliun dan obligasi rekap Rp 431,6 triliun). Menurut perhitungan tim interpelator BLBI jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk rangkaian penyehatan perbankan adalah sebesar minimal Rp 702,5 triliun yang terdiri dari dana BLBI 144,5 triliun, obligasi rekap Rp 425,5 triliun, program penjaminan Rp 73,8 triliun. Sedangkan berdasarkkan jawaban presiden atas interpelasi BLBI total biaya penyehatan perbankan selama periode 1997-2004 adalah sebesar Rp640,9 triukiun yang terdiri dari BLBI 144,5 triliun, program penjaminan Rp53,8 triliun, penjaminan Bank Exim Rp 20 triliun dan program rekapitalisasi Rp 422,6 triliun. Bahkan pemerintah setiap tahunnya harus terus melakukan penjadwalan ulang terhadap hutang-hutang tersebut beban yang harus dibayar dapat mencapai Rp 2.000 triliun. Beban hutang yang fantastik tersebut pada akhirnya berujung minimnya kemampuan APBN dalam mengongkosi berbagai kebutuhan negara. Berbagai pos pengeluaran terpaksa harus dipangkas untuk menyesuaiakan diri dengan kondisi keuangan APBN yang pas-pasan, sehingga paling mudah untuk penghematan  tersebut lagi-lagi rakyat yang dilibatkan. Anggaran berbagai pos kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, subsidi listrik dan BBM harus ditekan semaksimal mungkin agar tidak mengganggu kemampuan negara dalam membayar hutang. (Marwan Batubara, 2007:1-2/xv-xvi). Jumlah hutang negara sampai bulan juni 2007 mencapai Rp 1.313,3 triliun yang terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp 534,7 triliun dan surat berharga negara Rp 715,3 triliun serat surat berharga valuta asing Rp 63,4 triliun. Pendapatan Negara dan hibah dalam APBN 2009 direncanakan sebesar Rp 985,7 T, meningkat Rp 90,7 T (10,1%) angka itu lebih rendah dari defisit APBN tahun 2008 (Harian Seputar Indonesia, Jum’at 14 Hovember 2008, hal.6).

Berhubungan dengan hal di atas maka diperlukan pengadilan yang khusus berupa pengadilan tipikor untuk  mengadili dan memvonis berat para koruptor agar tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara itu dapat segera terselesaikan. Pada 19 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 telah membatalkan ketentuan pasal 53 Undang-Undang no.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur keberadaan pengadilan khusus tindak pidana korupsi. Putusan itu merupakan putusan perkara pengujiam undang-undang (constitusional review) yang diajukan oleh Mulyana W. Kusuma dkk. Mahkamah Konstitusi dalam putusan menilai bahwa ketentuan pasal 53 Undang-Undang no.30 tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945, karena telah terjadi dualisme penegakan hukum dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi. Dualisme yang telah menimbulkan ketidak pastian hukum dan merugikan hak-hak konstitusional para pemohon (Tim Taskforce, 2008:1). Adanya keputusan tersebut berimplikasi dengan keharusan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera merevisi undang-undang tipikor agar tidak bertentangan dengan UUD 1945. Waktu yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi adalah dalam waktu tiga tahun. Jika dalam waktu tiga tahun itu tidak dapat terpenuhi maka semua perkara dan kasus yang berkaitan dengan korupsi akan diserahkan pada peradilan umum. Undang-undang pengadilan tipikor ini merupakan salah satu terobosan untuk reformasi dan rekonstruksi sistem hukum yang ada di Indonesia. Hukum progresif merupakan jalan dan arahan untuk terus memberikan perubahan hukum walaupun paradigma yang substansial adalah pembalikan dari ajaran legisme tapi dalam aplikasinya tetap dibutuhkan aturan demi proses berjalannya sistem hukum di Indonesia.

Alasan dan urgensitas dikeluarkannya Pengadilan Tipikor

1. Adanya legitimasi secara yuridis formal dalam sisten hukum di Indonesia

  • Dalam arahan politik hukum nasional disebutkan dalam Tap MPR RI no.IX/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN dan Tap MPR  RI no.VIII/MPR/2001 yang dalam diktumnya menyebutkan”Bahwa permasalahan KKN yang melanda bangsa Indonesia sudah serius, dan merupakan kejahatan yang luar biasa dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bangsa dan bernegara

  • Dalam pasal 15 ayat (1) undang-undang no.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang menyebutkan bahwa”pengadilan khusus  hanya dapat di bentuk dalam salah satu lingkup peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 yang di atur dengan undang-undang”. Maksud dalam pengadilan khusus ini adalah Pengadilan Tipikor.

  • Dalam pasal 53 Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diatur secara khusus  mengenai keharusan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadili perkara-perkara korupsi yang berada di bawah pengadilan umum dan untuk pertama kali akan di bentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pengesahan yang akan dilakukan oleh presiden

  • Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 telah membatalkan ketentuan pasal 53 uu no.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur keberadaan pengadilan khusus tindak pidana korupsi, tapi dari keputusannya itu secara tidak langsung telah memberikan izin secara yuridis dalam waktu tiga tahun untuk pembentukan pengadilan tipikor


2. Adanya keinginan terhadap pembaharuan dan rekonstruksi hukum ke arah yang lebih baik

Masyarakat luas sekarang sudah kritis dan tanggap terhadap permasalahan hukum yang ada, pembaharuan sistem hukum melalui konsepsi hukum progersif sangat diperlukan demi perubahan birokrasi yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Dukungan tersebut juga datang dari Komisi Hukum Nasional yang berargumen bahwa jumlah perkara atau kasus yang ada di pengadilan umum makin meningkat selain itu banyaknya aparat penegak hukum yang kurang berkompeten dan kurang produktif dalam menyelesaikan perkara korupsi. Adapun mengenai pendapat dari warga tentang rasa keadilan dan kepastian hukum serta fenomena yang mendasar dan urgensi tentang pengadilan tipikor akan penulis tampilkan sebagai berikut:







































No


Alasan PembentukanFrekwensiPersentase(%)

1


Perlakuan secara adil5949,17

2


Jaminan Kepastian Hukum2218,33

3


Perlindungan Hak Sosial dan Ekonomi1815

4


Lain-lain2117,5


Total120100

Sumber: Tim Taskforce, 2008:hal.15


Dari tabel tersebut jelas sekali bahwa kebanyakan masyarakat luas juga beranggapan adanya pengadilan tipikor juga merupakan tuntutan rasa  keadilan yang kurang dirasakan oleh warga masyarakat. Jaminan kepastian hukum juga kurang mengena pada masyarakat luas. Adanya korupsi yang telah merajalela membuat kerugian yang sangat luas bagi perekonomian rakyat dan dari sinilah maka perlindungan hak ekonomi dan sosial pun juga akan terganggu yang berdampak pada rendahnnya perekonomian rakyat.

Banyak pihak dan lembaga-lembaga masyarakat yang menginginkan segera disahkan undang-undang pengadilan tipikor ini. Bappenas yang bekerjasama dengan Mahkamah Agung dalam Rencana Aksi Pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa pembentukan pengadilan khusus tersebut harus dapat dilakukan penanganan perkara-perkara korupsi melalui suatu mekanisme yang berbeda dari mekanisme peradilan konvensional. Pembentukan pengadilan tipikor ini juga dimaksudkan untuk menjawab kelemahan dari mekanisme di pengadilan biasa. Kelemahan tersebut meliputi hakim yang kurang berkualitas dan atau juga karena proses persidangan yang dijlankan secara tidak transparansi.

3. Menghindari percampuran perkara kasus korupsi di pengadilan umum

Pernyataan Wakil Ketua KPK M Jasin dari pertemuan dengan Ketua MACC beliau menyatakan jika bulan oktober tahun 2009 pemerintah tidak segera mengesahkan undang-undang tipikor dan bahkan akan bubar maka kasus-kasus yang ada akan bercampur dengan kasus yang ada di pengadilan umum (Koran Tempo, Rabu 4 Februari 2008, hal.6). Dari pernyataan tersebut jelas bahwa semua berkas dan kasus akan tercampur dengan perkara di pengadilan umum dan inilah yang menyebabkan mandeknya pengusutan kasus korupsi sehingga tidak tuntas dalam penyelesainnya. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa tingkat kebobrokan pengadilan umum dalam penanganan kasus korupsi juga disebutkan oleh Daniel Kaufmann mengenai “bureuaucratic and judicial bribery” menyebutkan penyuapan di pengadilan Indonesia yang paling tinggi diantara Negara Ukraina,Venezuela, Rusia, Colombia, Mesir Yordania dan Turki. Berdasarkan suvey Tranparansi Internasional Indonesia melihat lembaga peradilan menempati salah satu urutan paling korup bersama partai politik dan parlemen dan analisis dari Datuk Param Cumaraswamy (UN Special Rapprteur on the independence of judges and Lawyers) menilai bahwa pelaksanana hukum di Indonesia telah diwarnai oleh korupsi (Tim Taskforce, 2008 hal.10).

Adapun permasalahan yang lain adalah jumlah perkara di pengadilan umum lebih banyak dari jumlah hakim yang ada. Berikut adalah data yang menunjukan hal tersebut































No


PeradilanJumlah PerkaraJumlah HakimRata-rata Beban Perkara

1


Tingkat pertama2.636.6892.787946   perkara

2


Banding8.20233424     perkara

3


Kasasi di MA24.82646540   perkara

Sumber: Tim Taskforce, 2008:hal.12


Jelas sekali dari table diatas jika ditambah beban perkara korupsi akan makin menyebabkan sulit teralisasinya penyelesaian korupsi. Hal itu disebabkan karena jumlah hakim yang sedikit dihadapkan pada perkara-perkara korupsi yang jumlahnya jauh lebih

besar. Fenomena tersebut akan mempersulit untuk tahap penyelidikan atau pun penyidikan karena terlalu banyak berkas-berkas atau pun dokumen yang harus diperiksa untuk mengusut satu persatu kasus yang akan ditangani. Selain itu juga belum tentu hakim yang ada akan mempunyai kapabalitas yang cukup memadai untuk menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi.

3.Tinjauan tentang pengadilan tindak pidana korupsi

Pengadilan tipikor ini juga merupakan amanah dari pasal 53 Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berbunnyi”Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi” Dalam penerapan pengadilan tindak pidana korupsi tidak serta merta langsung dapat dilaksankan, tapi harus memperhatikan prinsip-prinsip umumnya terlebih dahulu. Adapun prinsip umumnya itu adalah sebagai berikut:

  1. Independen dan tidak memihak (impartial)


Prinsip ini merupakan hal yang utama yang telah ditentukan dalam konstitusi UUD 1945 dan ketentuan internasional. Peradilan yang independen tidak memihak dan mampu memainkan peranan penting dalam upaya memujudkan tata pemerintahan yang adil, jujur, terbuka dan bertanggung jawab. Independensi adalah inti dari pemisahan kekuasaan.

  1. Sederhana dan cepat


Salah satu yang dituntut publik ketika memasuki proses peradilan mereka harus mendapat kemudahan yang didukung sistem. Proses yang berbelit-belit akan membuahkan kefrustasian dan ketidak adilan, akan tetapi harus didiingat bahwa tindakan yang procedural harus pula menjamin pemberian keadilan dan proses yang sederhana harus pula menjamin adanya ketelitian dalam pengambilan keputusan. Proses di pengadilan yang harus ditempuh para pencari keadilan juga diharapkantidak memakan yang waktu.

  1. Transparan


Prinsip ini bukanlah keterbukaan yang tanpa batas akan tetapi sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan kebutuhan, asalkan ada kesempatan bagi publik untuk melekukan control dan koreksi. Hal ini maksudnya adalah keterbukaan akan jadwal dan agenda persidangan, kerterbukaan akan keputusan serta kinerja dari pengadilan tipikor terutama dalam hal pengelolaan anggaran.

  1. Akuntable


Pemberian kekuasaan membawa konsekuensi adnya akuntabilitas dalam kerangka pelaksanaan akuntabilitas. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu adanya ketaatan pada hukum, prosedur yang jelas, adil dan layak serta kontrol yang efektif. Sebagai pemegang kekuasaan untuk melakukan proses peradilan kewenangan yang tanpa batas akan membahayakan publik. Oleh karena itu diperlukan mekanisme kontrol untuk mencegah atau paling kurang mereduksi adanya penyimpangan hukum dan penyalahgunaan wewenang demi terjaminnya hak asasi manusia.



4. Analisis Pengadilan Tipikor dalam menciptakan rasa keadilan birokrasi

Salah satu substansi dari Pengadilan Tipikor adalah hakim. Hakim karir dalam Pengadilan Tipikor mempunyai syarat berpengalaman menjadi hakim selama 10 tahun, memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik selama menjalankan tugas, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan atau terlibat dalam perkara pidana, memiliki sertifikasi sebagai hakim karir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Calon yang akan ditetapkan sebagai hakim ad hoc harus berpengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun di bidang hukum untuk hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor dan pada Pengadilan Tinggi Tipikor, atau 20 tahun untuk hakim ad hock pada Mahkamah Agung.

Dalam pasal 4 Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Tipikor disebutkan” Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang diajukan oleh penuntut umum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku” selanjutnya di pasal 5 disebutkan ”Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 juga berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan atau perkara sebagai akibat permintaan penggabungan tuntutan dari pihak ketiga yang dirugikan akibat suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi” Korupsi merupakan tindak pidana khusus yang penanganannya juga harus dengan cara dan strategi yang khusus pula. Menurut Penulis kekhususan dari keberanian hakim dan jaksa dengan konsep hukum progresif dalam pengadilan tipikor itulah yang akan menentukan berkualitas tidaknya keadilan yang ingin diciptakan. Jika berpedoman dari pendapat yang dikemukakan oleh Klug 2 bahwa undang-undang (statute) telah menetapkan kelas dari kasus-kasus yang ditujukannya dalam istilah-istilah yang demikian umum sehingga kasus yang sampai meragukan dari kelas umum sebagai kasus khusus. Kajian dari makna tersebut adalah pengadilan tipikor ditujukan untuk menanangani kasus khusus yaitu korupsi, dengan aturan yang khusus itu diharapkan mampu memberikan perubahan yang signifikan pada sistem hukum di Indonesia pada khususnya dan pada perekonomian pada umumnya.

Prinsip umum dari pengadilan tipikor adalah tidak memihak dan independen. Hal tersebut akan tergantung dari jaksa dan hakim apakah memihak pada keadilan rakyat atau hanya berpedoman pada aturan positif tapi justru akan menghancurkan keadilan. Dalam menghasilkan produk hukum progrersif yang selalu bersifat responsive dan dan ideology pro rakyat terkadang harus memisahkan untuk sementara waktu dari hukum itu sendiri dengan keadaan sosial yang ada. Hal ini akan senada dengan substansi dari “Conference On Critical Legal Study” (CCLS), berikut ini akan Penulis uraikan lebih rinci dari ciri khas CCLS adalah [1]sebagai berikut:

  1. 1. The separation of law from other varieties of social control

  2. 2. The existence of law in the form of rules that both define the proper sphere of their on application

  3. 3. That are presented as the objective and legitimate normative mechanism while other normative types are partial as subjective

  4. 4. Yield determinant and predictable results in their application in judicial process


(Alan Hunt, 1993:142)

Jika dikaji lebih lanjut maka Penulis menganalisis bahwa hukum itu sendiri tidak dapat terpisahkan dari kontrol sosial masyarakat yang menjadi objek dari hukum itu sendiri, maksudnya adalah adanya undang-undang pengadilan tipikor yang merupakan aturan hukumnya justru akan memberikan tatanan ke arah yang lebih baik. Baik buruknya penerapan dari pengadilan yang dibentuk tersebut akan menentukan baik buruknya tata sistem ekonomi sosial kemasyarakatan. Dalam perubahan itu diperlukan proses dan keyakinan seperti slogan yang dilontarkan oleh Barack Obama ”chance we can believe it” yaitu perubahan yang dapat kita percaya2. Pengadilan tipikor itu juga diharapkan mampu memberikan  warna birokrasi weberian 3 yang dapat menekankan berjalannya pengadilan tersebut secara professional dan rasional yang berpihak pada kepastian dan keadilan. Hal itu juga disebabkan  badan peradilan yang berupa pengadilan tipikor  sebagai peradilan yang last bastion of legal order 4 atau sebagai benteng terakhir dari tertib hukum

Rekomendasi

  1. Demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan berkas perkarannya tidak tercampur di pengadilan umum maka seharusnya pemerintah dengan bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tipikor menjadi undang-undang sesuai yang di amanahkan dalam pasal 53 Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

  2. Agar terhindar dari tumpang tindihnya tentang pelaksanaan hukum acara dengan sistem hukum yang tekah ada maka seharusnya dilakukan penyesuaian dengan sejumlah undang-undang lainnya seperti KUHAP, undang-undang kekuasaan kehakiman dan undang-undang perlindungan saksi dan korban serta dengan undang-undang yang relevan lainnya.

  3. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus segera melakukan koordinasi dan mengadakan pertemuan untuk membahas serta mengkaji lebih lanjut dari materi pengadilan tipikor secara detail sehingga waktu yang diberikan tiga tahun oleh Mahkamah Konstitusi segera terealisasi dengan baik.

  4. Demi efektifnya dalam penanganan berkas korupsi yang telah masuk ke pengadilan umum Agar substansi hukum acaranya lebih diperjelas, sehingga dalam proses investigasinya lebih mempunyai landasan hukum yang jelas.

  5. Dalam pengangkatan jumlah hakim baik hakim karir maupun hakim ad hoc hendaknya di harmonisasikan dengan jumlah berkas perkara yang masih tersebar di pangadilan umum, sehingga perkara kasus-kasus korupsi yang masih menumpuk segera terealisasi dengan efekti dan dan cepat.

  6. Bekenaan dengan  hukum acara dan status masa jabatan Hakim Ad Hoc yang telah ada sekarang diharapkan segera diberikan kepastian hukum yang jelas dan mekanisme yang akuntabel dan efektif, sehingga proses peradilan dalam upaya pemberantasan korupsi tidak banyak hambatan.

  7. Kewenangan Pengadilan Tipikor yang independen dan tidak memihak harus dimanfaatkan oleh hakim dan jaksa sebagai aktor utama dalam menciptakan keadilan dengan hukum progersif  yang berideologi pro rakyat.



[1] Disampaikan tanggal 15 September 2009 pada KHU (Kajian Hukum Keumatan) oleh Bidang Keumatan dan

Kemasyarakatan



2Jawa Pos, Jum’at 13 februari 2009  hal.6



3 Miftah Thoha,. Birokrasi Dan Politik Di Indonesia. (Jakarta, 2004), hal. 16



4 Charles Himawan, Hukum Sebagai Panglima (Jakarta, 2006), hal.5

0 Kommentarer:

Post a Comment